Rabu 03 Nov 2021 23:42 WIB

Komnas HAM Harap Pidana Hukuman Mati Dihapus Total

Hukuman mati disebut tidak sesuai dengan UU 45 dan HAM internasional.

 Warga Australia memegang foto terpidana mati di Indonesia, Andrew Chan, saat berunjuk rasa menolak hukuman mati di Sidney, Selasa (28/4).
Foto: Reuters/Jason Reed
Warga Australia memegang foto terpidana mati di Indonesia, Andrew Chan, saat berunjuk rasa menolak hukuman mati di Sidney, Selasa (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga menilai Indonesia sudah seharusnya menghapus secara total pemberian hukuman mati terhadap terpidana. Sebab, pemberian hukuman dinilai tidak konstitusional.

"Jadi hukuman mati itu inkonstitusional, tapi kalau untuk saya setop total," kata Sandrayati Moniaga saat mengikuti kegiatan national conference and media workshop on death penalty in Indonesia di Jakarta, Rabu (3/11).

Sandrayati menjelaskan, dalam UUD 1945 jelas dikatakan, hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. Di mana, Pasal 28 huruf a UUD 1945 menyatakan, setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian pada huruf g disebutkan setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan.

"Saya rasa hukuman mati merupakan hukuman yang keji dan tidak manusiawi, hal tersebut tertera jelas dalam konferensi internasional antipenyiksaan serta hak sipil dan politik," ujarnya.

Baca juga:

Sandrayati menyampaikan, resolusi Komisi HAM PBB telah meminta adanya penghapusan hukuman mati. Lalu, negara yang masih menerapkan hukuman mati harus membuka moratorium. "Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total. Karena kita adalah anggota PBB, dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM," kata Sandrayati.

Sandrayati menuturkan, walaupun negara menerapkannya, maka harus disertai dengan beberapa pembatasan. Di mana hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan terencana dan sistematis, serta adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil.

"Pada 2016 silam, sidang paripurna Komnas HAM memutuskan sikap lembaga Komnas HAM menolak hukuman mati," ujarnya.

Sandrayati menambahkan, sejauh ini pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mewujudkan penghapusan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat manusia di Indonesia dengan fokus pada tahanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement