Senin 25 Jul 2016 15:45 WIB

Presiden Komisi Uni Eropa Ingatkan Turki Soal Hukuman Mati

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menetapkan status darurat selama tiga bulan, Rabu (20/7), menyusul kudeta gagal pekan lalu.
Foto: Kayhan Ozer/Pool Photo via AP
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menetapkan status darurat selama tiga bulan, Rabu (20/7), menyusul kudeta gagal pekan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Presiden Komisi Uni Eropa Jean-Claude Junker mengatakan pada Senin (25/7), Turki tidak dalam posisi menjadi anggota Uni Eropa dalam waktu dekat. Semua negosiasi untuk bergabung dengan blok tersebut akan terhenti jika Turki memberlakukan kembali hukuman mati.

"Saya percaya bahwa Turki, saat ini, tidak pada posisi untuk menjadi anggota dalam waktu dekat dan bahkan periode yang lebih lama," kata Juncker di televisi Prancis France 2.

Ia mengatakan negara yang memasukkan hukuman mati di kebijakannya tak akan mempunyai tempat di Uni Eropa. Pernyataan ini disampaikan menanggapi rencana Turki memberlakukan kembali hukuman mati pascakudeta gagal di negara tersebut pada 15 Juli lalu.

Pemerintah Turki telah menangguhkan, menahan dan menyelidiki lebih dari 60 ribu orang tentara, polisi, hakim, guru, pegawai pemerintah dan lainnya sejak kudeta. Hal ini dikritik oleh banyak negara dan kelompok hak asasi manusia.

Baca juga, Kudeta Militer Turki Terkoordinasi Baik dan Hampir Berhasil.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement