Kamis 04 Nov 2021 21:05 WIB

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Bekasi

Pada Rabu (27/10), jasad korban ditemukan membusuk di Taman Hutan Kota Patriot.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap korban bernama AD (23). Sebelumnya pada Rabu (27/10), jasad korban ditemukan membusuk di Taman Hutan Kota Patriot, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Korban inisial AD umur 23 tahun. Dua orang tersangka yang diamankan, satu masih DPO. Kasus pembunuhan berencana DPO inisial P tersangka utama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (4/11).

Baca Juga

Menurut Yusri, kedua pelaku yang sudah ditangkap itu berinisial AW alias Andi yang berperan sebagai pemukul wajah korban sebanyak dua kali dan mengikat dengan tali rafia. Kemudian pelaku berinsial B yang berperan sebagai pemukul menggunakan tangan kosong dan menutup korban dengan daun.

"Pelaku utama berinisial P yang masih diburu polisi berperan memukul korban menggunakan batu, sehingga meninggal dunia," ungkap Yusri.

Yusri melanjutkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Gor, Hutan Kota Bekasi. Berawal saat korban mengendarai roda dua dan bertemu dengan pelaku P. Kemudian, P mengajak korban ke hutan untuk minum alkohol bersama-sama.

"Diajak mabuk dipancing disiapkan minum. Kemudian mereka berempat minum di sana," ucap Yusri.

Saat mabuk, ketiga pelaku langsung melancarkan aksi pembunuhannya. Berdasar hasil visum korban, terungkap pelaku P memukul korban menggunakan batu hingga meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan seusai penemuan mayat di Hutan Bekasi, viral di media sosial.

"Ada yang menyiapkan tali, ada yang memukul dengan tangan kosong. Kemudian membantu sih P, tetapi penyelesaian dilakukan saudara P," ucap Yusri.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau semumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun, dan 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement