Kamis 07 Mar 2024 13:52 WIB

Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan sadis ini diduga dilatari sengketa lahan pekarangan rumah.

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, OKU--Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, AKBP Imam Zamroni, menegaskan bahwa tiga orang tersangka pembunuhan berencana terhadap korban Hairuni (62 tahun) terancam hukuman mati.

"Tiga orang tersangka yaitu MU (62), RZ (30) dan IA (25) yang merupakan satu keluarga ini sudah diamankan setelah membunuh korban di kebun karet Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) pada Sabtu (2/3/2024)," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi menyatakan bahwa para tersangka terbukti telah merencanakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang dilatari karena sakit hati.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338, jo Pasal 354 jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal yang sama lantaran secara sengaja bersama-sama merencanakan pembunuhan berencana itu," tegasnya.

Kapolres menjelaskan, motif dari pembunuhan sadis yang dilakukan oleh satu keluarga ini dilatari masalah sengketa lahan pekarangan rumah antara pelaku dan korban sehingga para tersangka nekat menghabisi nyawa wanita paruh baya tersebut.

"Pelaku mencari waktu yang tepat untuk membunuh korban saat sedang menyadap pohon karet di kebun," jelasnya.

Jasad korban ditemukan tewas di kebun karet dalam kondisi mengenaskan dengan tiga luka tusuk menggunakan senjata tajam.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna pink, dua buah alat sadap karet, satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membunuh korban.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement