REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) yang memohon agar Syahganda Naiggolan dihukum sesuai dengan tuntutannya, yaitu enam tahun penjara. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut bebas.
"Kita ketahui bersama bahwa JPU telah mengajukan tuntutannya dengan menggunakan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu enam tahun penjara kepada klien kami Syahganda Nainggolan," ujar ketua tim penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri, kepada Republika, Jumat (5/11).
Sementara, Al Katiri melanjutkan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok tidak menggunakan Pasal 14 Ayat 1 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. Namun, majelis hakim menggunakan Pasal 15 undang-undang yang sama yang ancaman hukumannya maksimal hanya dua tahun.
"Dan majelis hakim putuskan menghukum klien kami hanya dengan tujuh bulan penjara," ujar Al Katiri.
Al Katiri melanjutkan, JPU mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Depok, tapi PT menolak banding tersebut. Sehingga, JPU mengambil langkah kasasi ke MA dan pada akhirnya kasasi JPU juga ditolak oleh MA dan Syahganda Nainggolan dapat menikmati kebebasannya.
Diketahui, Syahganda menjadi salah satu dari petinggi KAMI yang tersangkut kasus ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada akhir 2020. Selain Syahganda, petinggi KAMI lainnya yang diproses hukum adalah Anton Permana dan Jumhur Hidayat.