Jumat 05 Nov 2021 16:50 WIB

Penjualan Mobil Melonjak pada Kuartal III, Imbas PPnBM

Kenaikan penjualan mobil ini sejalan insentif pajak mobil baru nol persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Mas Alamil Huda
Konsumen melintas di antara mobil yang ada di dealer Auto2000 Sudirman, Menara Astra, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021 dalam rangka memacu konsumsi masyarakat kelas menengah.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Konsumen melintas di antara mobil yang ada di dealer Auto2000 Sudirman, Menara Astra, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021 dalam rangka memacu konsumsi masyarakat kelas menengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjualan mobil dan motor pada kuartal III 2021 melonjak signifikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penjualan mobil sebanyak 234 ribu unit pada kuartal III 2021.

Adapun realisasi ini naik 110,65 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebanyak 111,12 ribu unit. Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, jumlah penjualan mobil pada kuartal III 2021 juga naik 13,38 persen dibandingkan dengan kuartal II 2021. 

Baca Juga

"Penjualan mobil secara wholesale (penjualan sampai tingkat dealer) pada kuartal III 2021 meningkat," ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (6/11).

Menurutnya, penjualan kendaraan juga terjadi dari segmen motor. Tercatat pada kuartal III 2021 sebanyak 1,52 juta unit atau naik 28,76 persen dibandingkan kuartal III 2020 sebanyak 1,19 juta. 

“Kenaikan juga terjadi jika dibandingkan dengan posisi kuartal II 2021 yang saat itu penjualannya sebanyak 1,32 juta unit,” ucapnya.

Margo menyebut, kenaikan penjualan mobil ini sejalan insentif pajak mobil baru nol persen atau pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen. Diskon pajak mobil semula hanya berlaku sampai Agustus 2021. Namun, pemerintah memperpanjang sampai Desember 2021.

Perpanjangan diskon pajak ini berlaku untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc. Sedangkan kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai  2.500 cc akan dikenakan diskon pajak sebesar 50 persen.

Sedangkan kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc diberikan diskon pajak sebesar 25 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement