REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum bisa melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Pasalnya, Pekanbaru belum mendapat surat perintah dari Kementerian Kesehatan, sekaligus petunjuk teknisnya.
"Hingga saat ini kami belum menerima surat untuk vaksinasi 6-11 tahun dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Pekanbarudr Arnaldo Eka Putra di Pekanbaru, Sabtu (6/11).
Arnaldo mengataka, saat ini memang ada informasi beredar bahwa Pemerintah Pusat berencana melakukan vaksinasi bagi anak berusia 6-11 tahun. "Tetapi vaksinasi anak akan mulai dilakukan jika vaksinasi orang dewasa telah mencapai 70 persen di seluruh Indonesia," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, jika perintah sudah diterima lewat surat resmi, maka proses selanjutnya adalah sosialisasi. Dinas Pendidikan (Disdik) dan pesantren akan dipanggil untuk membahas proses vaksinasi.
"Vaksinasi anak usia 6-11 tahun bisa dilakukan di sekolah atau fasilitas kesehatan. Vaksinasi dilakukan secara massal untuk percepatan kekebalan komunal," kata dia.
Ia juga menyatakan Diskes Pekanbaru siap menyukseskan program vaksinasi COVID-19, guna mencapai kekebalan kelompok. Dia juga tak bosan meminta masyarakat tetap disiplin pada protokol kesehatan (prokes). Mengingat pandemi belum berlalu, walau kasus sudah melandai di Pekanbaru.
"Tetaplah disiplin pada 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencegah mobilitas interaksi, sembari menunggu tuntasnya proses vaksinasi sehingga penularan COVID-19 bisa kita tekan hingga nol," katanya.
Untuk stok vaksin kata dia, Dinkes Pekanbaru menyatakan kesiapannya menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun karena vaksin yang tersedia sekitar 49.000 dosis.