REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang di dalamnya mengatur pasar karbon.
Apa yang dimaksud pasar karbon?
Pasar karbon terkait dengan perdagangan karbon, yakni praktik jual beli kredit karbon.
Satu unit kredit karbon biasanya setara dengan penurunan emisi karbon dioksida sebanyak 1 ton.
Penjualnya adalah negara berkembang yang memiliki hutan yang luas yang berfungsi sebagai penyerap karbon dioksida.
Pembeli kredit karbon biasanya negara maju atau perusahaan yang menghasilkan emisi karbon melewati ambang batas.
Mekanisme pasar karbon, di antaranya:
Mekanisme antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade.
Pengimbangan emisi melalui skema carbon off set.
Pembayaran berbasis kinerja (result based payment).
Pungutan atas karbon
Kombinasi dari skema yang ada.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kehadiran aturan pasar karbon ini akan membuat Indonesia semakin mudah mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Laksmi Dewanthi mengatakan, pasar karbon dapat mendukung pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi, atau transisi teknologi untuk mewujudkan energi baru terbarukan.
Sumber: siaran pers Kementerian LHK
Pengolah data: Febryan. A, Ratna Puspita