Rabu 10 Nov 2021 16:32 WIB

AHY: Tak Ada Hak Apa Pun Bagi Moeldoko Atas Demokrat

Yusril menilai pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus uji materiilnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat tiba di Kantor Direktorat Jenderal aAdministrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat tiba di Kantor Direktorat Jenderal aAdministrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menerima informasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materiil atau judicial review anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partainya. Sejak awal, ia sudah yakin bahwa permohonan tersebut akan ditolak.

"Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," ujar AHY dari Minnesota, Amerika Serikat, Rabu (10/11).

Baca Juga

Permohonan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat, kata AHY, hanyalah akal-akalan dari Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Padahal, tujuan awalnya adalah untuk mengambil alih kepemimpinan partai yang sah.

"Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat," ujar AHY.

AHY menegaskan, Moeldoko tak memiliki hak untuk terlibat dan mengganggu rumah tangga Partai Demokrat. Apalagi jika ia benar menggunakan posisinya di pemerintahan untuk mengambil alih kepemimpinannya.

"Hasutan dan pamer kekuasaaan seperti ini, tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral, serta merendahkan supremasi hukum," ujar AHY.

Terakhir, ia menyampaikan terima kasih kepada MA yang menolak permohonan uji materiil AD/ART empat mantan kader Partai Demokrat. Menurutnya, MA telah melakukan keputusan yang tepat.

"Kita berharap keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Mari kita terus kawal proses tersebut," ujar putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement