REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus mengusut kasus pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil audit kerugian PT WIKA salah satu pemegang proyek.
"Saat ini memang penyidikan kita bersama-sama polsek makasar akan menunggu audit kerugian dari PT WIKA sekalian dengan jumlah besi yang dicuri olahraga para pelaku, itu kita membutuhkan waktu," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Namun demikian, Erwin enggan berspekulasi terkait kemungkinan pihak internal terlibat dalam aksi pencurian ratusan kilogram besi proyek tersebut. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah internal dari PT WIKA sebagai salah satu perusahaan pemegang proyek.
"Orang dalam yang dimaksud bisa jadi ada bisa jadi tidak tergantung dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada atau bukti-bukti petunjuk lain yang mengindikasikan benar atau tidaknya adanya keterlibatan orang-orang tersebut," jelas Erwin.
Erwin juga menyampaikan, saat proses penyidikan kasus pencurian besi proyek kereta cepat iti masih berjalan. Kemudian para tersangka yang telah tertangkap akan diinterogasi lebih dalam. Dalam diinterogasi penyidik menggali keterangan dari mereka untuk mengetahui sejauh mana peran mereka dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
"Tentunya indikasi ini hasil pemantauan olah TKP ini menjadi dasar kemudian polisi untuk mencari tahu terutama kepada saksi-saksi dan para tersangka yang sudah diamankan untuk menggali informasi lebih lanjut tentang dugaan keterlibatan orang dalam," ungkap Erwin.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima orang pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kelima tersangka yang ditangkap berinisial DY, SA, SU, AR, dan MLR. Sedangkan sebanyak tujuh orang yang masih buron berinisial GN, FR, GN, IB, RM, DR, dan HA.
"Ada laporan terjadi pencurian besi milik PT Wika, dalam proyek kereta cepat. Dari hasil tersebut security PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pickup yang di dalamnya ada besi hasil pidana," kata Erwin.
Menurut Erwin, berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan awal, para tersangka sudah lama melakukan aksi pencurian besi proyek kereta cepat itu. Bahkan mereka sudah melakukan aksinya selama enam bulan dan telah menjual sebanyak 111.081 kilogram besi.
"Ini sudah berlangsung enam bulan. Ini cukup mencengangkan," ucap Erwin.
Pengungkapan ini berawal saat salah seorang pekerja mendapati sebuah potongan besi di dekat pagar. Setelah diselidiki, pekerja melihat para pelaku sedang menaikan besi curian itu ke atas mobil pickup. Kemudian atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.