REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengatakan pasien Covid-19 yang sengaja tidak ingin divaksin dan masuk unit perawatan darurat dapat ditagih sebesar 24 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 251 juta. Kementerian Kesehatan mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada 8 Desember mendatang.
Pasien Covid-19 yang memilih tidak divaksin harus membayar tagihan mereka sendiri. Kementerian mengatakan warga dan pemukim tetap Singapura masih dapat mengakses subsidi pemerintah biasa dan MediShield Life atau Integrated Shield Plan apabila masih berlaku.
Sejak Februari tahun lalu, pemerintah Singapura membayar tagihan rumah sakit pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit milik negara. Kementerian Kesehatan mengatakan tagihan akan bervariasi tergantung dengan tingkat keparahan pasien serta jenis fasilitas yang digunakan.
"Umumnya, rata-rata tagihan pasien positif Covid-19 yang menerima perawatan akut rumah sakit membutuhkan Unit Gawat Darurat dan pengobatan Covid-19 sekitar 25 ribu dolar Singapura," kata Kementerian seperti dikutip Channel News Asia, Sabtu (13/11).