Sabtu 13 Nov 2021 23:13 WIB

Penerimaan Pajak Kudus Capai Rp 129 Miliar

Dari 11 pos, baru tiga pos penerimaan yang realisasinya melampaui target.

Red: Fuji Pratiwi
Pajak/ilustrasi. Penerimaan pajak Kudus, Jawa Tengah, mencapai Rp 129 miliar.
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi. Penerimaan pajak Kudus, Jawa Tengah, mencapai Rp 129 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga akhir Oktober 2021 sebesar Rp 128,85 miliar atau 102,46 persen dari target penerimaan sebesar Rp125,76 miliar.

"Meskipun sudah melampaui target, tidak semua pos penerimaan pajak daerah mencapai target," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Sabtu (13/11).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, target penerimaan pajak sebesar Rp 125,76 miliar, berasal dari 11 pos penerimaan pajak. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.

Untuk pajak hotel ditargetkan sebesar Rp 2,6 miliar, pajak restoran sebesar Rp 9,64 miliar, pajak hiburan sebesar Rp 553,89 juta, pajak reklame Rp 3,2 miliar, pajak penerangan jalan Rp 51,7 miliar, dan pajak parkir Rp 616,1 juta.