Senin 15 Nov 2021 15:46 WIB

Upah Minimum Empat Provinsi Ini tidak Naik

Secara rata-rata, kenaikan UMP 2022 adalah sebesar 1,09 persen.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolandha
Pekerja konveksi menyelesaikan pesanan tas di Jakarta, Selasa (3/11). Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Pekerja konveksi menyelesaikan pesanan tas di Jakarta, Selasa (3/11). Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Hasilnya, sebanyak empat provinsi tidak mengalami kenaikan UMP alias besarannya sama dengan UMP 2021.

Keempat provinsi itu adalah Sumatra Selatan dengan nilai UMP Rp 3.144.446, Sulawesi Utara dengan nilai UMP Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan dengan nilai UMP Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat dengan nilai UMP Rp 2.678.863. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, empat provinsi itu tidak mengalami kenaikan karena nilai UMP 2021-nya sudah lebih tinggi dari Batas Atas Upah Minimum 2022.

Baca Juga

"Kalau dinaikkan lagi akan semakin melambung (UMP-nya). Itu nggak bagus ya, nggak boleh ya," kata Putri dalam dalam seminar terbuka bertajuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang digelar secara daring, Senin (15/11).

Untuk diketahui, Batas Atas Upah Minimum 2022 ditetapkan dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga. Lalu, dibagi dengan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja. Data yang digunakan dalam perhitungan ini mengacu pada hasil survei ekonomi nasional yang dilakukan setiap bulan Maret.

Putri menambahkan, secara rata-rata, kenaikan UMP 2022 adalah sebesar 1,09 persen. Padahal, kelompok buruh sebelumnya menuntut kenaikan UMP sebesar 7 sampai 10 persen.

Putri juga membeberkan hasil perhitungan UMP 2022. Besaran UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni Rp 4.453.724. Sedangkan terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.

Meski pihaknya sudah melakukan perhitungan, kata Putri, besaran UMP akan ditetapkan secara resmi oleh gubernur tiap provinsi. Para gubernur sudah harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat adalah tanggal 30 November 2021.

Putri menjelaskan, UMP ataupun UMK 2022 hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dan lajang. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan, besaran upahnya ditetapkan berdasarkan struktur upah masing-masing perusahaan, tapi nilainya tetap harus lebih besar dari UMP.

Baca juga : Buruh Jateng Desak Kenaikan Upah 2022 Minimal 10 Persen

Putri menyebut, perhitungan besaran UMP 2022 menggunakan formula yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Adapun basis datanya mengacu pada data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement