REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab tetap tak terima dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman dari empat menjadi dua tahun penjara terkait kasus RS UMMI di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Tim pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, berencana akan tetap melawan hasil kasasi tersebut dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Insya Allah, tim advokasi akan mengajukan Peninjauan Kembali. Karena IB HRS (Imam Besar Habib RIzieq Shihab), dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari," tegas anggota pengacara, Azis Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Senin (15/11).
Azis menjelaskan, ada sejumlah alasan hukum terkait alasan mengapa seharusnya Habib Rizieq dibebaskan. Terutama terkait materi pokok dalam kasus yang dikatakan sebagai penyampaian kabar bohong atas hasil tes usap Covid-19 di RS UMMI.
"Dalam kasus tersebut, hanya kasus prokes (protokol kesehatan). Dan itu pun hanya atas ucapan 'Baik-baik saja' yang diucapkan oleh IB HRS," jelasnya.
Selain alasan tersebut, kata Azis menambahkan, mengacu putusan kasasi MA itu sendiri. Ia mengatakan dalam pertimbangan hakim tinggi di MA, dijelaskan tentang tak ada tindak pidana yang terjadi sebagai dampak perbuatan Habib Rizieq itu.
"Majelis hakim mengakui, bahwa dalam kasus RS UMMI, tidak ada terjadi keonaran atas apa yang dilakukan oleh IB HRS," katanya.
Dikatakan majelis hakim dalam pertimbangan putusan kasasi, keonaran yang terjadi dari dampak tudingan penyampaian kabar bohong tersebut, hanya terjadi di pemberitaan, dan media massa. Dengan pengakuan tersebut, menurut Azis, semestinya majelis hakim kasasi, menggunakan tafsir resmi keonaran dalam acuan UU 1/1946.
"Sehingga seyogyanya IB HRS, dibebaskan," tegas Azis.
Baca juga : Pengacara HRS akan Ajukan Judicial Review ke MK