JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun. Putusan tersebut, terkait dengan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, dan juga kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, dalam kasus kabar bohong hasil pemeriksaan tes usab Covid-19...
Berita Terkait
Berita Lainnya