Selasa 16 Nov 2021 17:48 WIB

Konser Musik di Jakarta, Pemprov DKI: Sabar Dulu

Konser musik mengundang kerumunan penonton dan perlu pengaturan khusus bagi penonton.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan evaluasi terkait uji coba pembukaan konser musik saat status PPKM di Ibu Kota sudah menjadi level satu (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan evaluasi terkait uji coba pembukaan konser musik saat status PPKM di Ibu Kota sudah menjadi level satu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan evaluasi terkait uji coba pembukaan konser musik saat status PPKM di Ibu Kota sudah menjadi level satu.

"Jadi ini perlu evaluasi, diskusi yang cukup, jadi sabar dulu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/11).

Baca Juga

Meski kasus Covid-19 di Ibu Kota terkendali, kata dia, konser musik mengundang kerumunan penonton dan perlu pengaturan khusus bagi penonton. Untuk itu, pihaknya akan mengatur kapasitas yang diizinkan, luas arena konser, pengaturan jaga jarak antarpenonton hingga pengaturan protokol kesehatan.

"Prokes apa saja yang harus dipenuhi, ini semua harus dilalui. Dulu buka bioskop, kami kan lakukan uji coba dan berbagai ketentuan yang haus dipenuhi sebelumnya," kata dia.

Sebelumnya, Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 676 Tahun 2021 mengatur kegiatan seni pertunjukan/pameran baik dalam dan luar ruangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan jam operasional dimulai pukul 10.00-22.00 WIB. Kemudian, kegiatan seni pertunjukan atau temporer seperti teater, musik, orkestra dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen penonton dan mengantongi rekomendasi Satgas Covid-19 dan Kepolisian.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur tata kedatangan pengunjung dan tata letak tempat pertemuan/kegiatan mulai kursi, meja dan lorong dengan menerapkan 5M. Adapun 5M adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Pengunjung wajib reservasi daring dan menggunakan metode pembayaran non tunai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement