REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) menetapkan 10 negara, termasuk China, Pakistan, Rusia dan Arab Saudi, sebagai negara yang menjadi perhatian khusus dugaan pelanggaran kebebasan beragama. Selain keempat negara tersebut, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken juga menempatkan Eritrea, Iran, Myanmar, Korea Utara, Tajikistan, dan Turkmenistan ke dalam daftar hitam karena terlibat atau menoleransi pelanggaran sistematis dan berkelanjutan terhadap kebebasan beragama.
"Amerika Serikat tidak akan melepaskan komitmennya untuk mengadvokasi kebebasan beragama atau berkeyakinan untuk semua dan di setiap negara," kata Blinken, dilansir Anadolu Agency, Kamis (17/11).
Blinken mengatakan, hampir di seluruh dunia pemerintah telah melecehkan, menangkap, mengancam, memenjarakan, dan membunuh individu karena berusaha menjalani hidup sesuai dengan keyakinan mereka.
Blinken menambahkan, pemerintah AS berkomitmen untuk mendukung hak kebebasan setiap individu, termasuk hak kebebasan beragama atau kepercayaan. "Kami juga menghadapi dan memerangi para pelanggar dan pelanggar hak asasi manusia ini," ujar Blinken.
Secara terpisah, Departemen Luar Negeri AS mengatakan Aljazair, Komoro, Kuba dan Nikaragua telah ditambahkan ke daftar pengawasan kebebasan beragama. Selain itu, kelompok al-Shabab, Boko Haram, Hayat Tahrir al-Sham, Houthi, ISIS, ISIS-Greater Sahara, ISIS-Afrika Barat, Jamaat Nasr al-Islam wal-Muslimin dan Taliban dimasukkan ke dalam daftar entitas perhatian khusus.