REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menerapkan satu aturan PPKM selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Ini artinya semua wilayah yang kini berstatus PPKM Level 1 dan Level 2 harus mengetatkan mobilitas atau pergerakan masyarakat.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri 60/2021 tentang PPKM di Jawa-Bali, berikut aturan terkait PPKM Level 3 yang berlaku sekarang ini dan mungkin diberlakukan selama Natal-Tahun Baru mendatang:
Sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial maksimal 25 persen, sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial maksimal 50 persen.
Perhotelan nonpenanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, sejumlah fasilitas di hotel seperti fasilitas pusat kebugaran dan ruang pertemuan hanya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen. Anak usia di bawah 12 tahun yang ingin menginap di hotel harus menunjukkan tes antigen dengan hasil negatif.
Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, pedagang kaki lima dan sejenis, restoran atau rumah makan, serta mal diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pada PPKM Level 3, anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan dan mal. Tempat bermain anak juga ditutup, sedangkan bioskop boleh beroperasi.
Khusus restoran atau rumah makan yang buka malam hari dapat beroperasi pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 17.00.
Baca Juga:
- PPKM Level Empat Milik Masyarakat
- PPKM Diperpanjang, Ini Sejumlah Pelonggaran Aktivitas Warga
- PPKM Diperpanjang, Jokowi Ajak Masyarakat Disiplin
Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian, tempat wisata dibuka dengan anak berusia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, serta penerapan ganjil-genap menuju lokasi wisata pada akhir pekan.
Tempat umum seperti taman dan kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan ditutup. Kegiatan olahraga di pusat kebugaran boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen, kecuali pesawat terbang dengan kapasitas 100 persen. Resepsi pernikahan dengan kapasitas 25 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata dia saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menilai langkah pemerintah sudah tepat. “Sebagai bentuk antisipasi, sebagai bentuk peringatan, dan persiapan ini agar gelombang ketiga tidak muncul kembali," kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (18/11).
"Ancaman nataru itu akan terjadi kalau kita abai terhadap protokol kesehatan, banyak yang mudik ke daerah-daerah, dan banyaknya yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah," ujarnya.
Muktamar NU
Namun, kebijakan ini bakal berdampak pada penyelenggaraan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama yang rencananya akan digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021 mendatang. Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran penyelenggaraan Muktamar NU.
“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan atau keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/11).
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar NU ke-34 KH Asrorun Ni'am juga menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait dengan penundaan jadwal pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung. Menurut kiai Ni'am keputusan untuk menentukan maju dan mundurnya Muktamar berada di tangan Rais Am, Ketua Umum, Katib Am dan Sekjen PBNU.
Respons daerah
Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Dengan level 3, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemda dapat melakukan pengaturan sesuai kondisi daerah masing-masing.
"Apik (bagus), dengan level 3 itu daerah bisa membuat regulasi khusus untuk melakukan pengetatan-pengetatan," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kamis.
Di sisi lain, ia mengatakan, Pemprov DIY tidak akan menutup destinasi wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). "Bukan ditutup, tapi diatur," kata Aji.
Dua daerah di Jawa Barat, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran siap menerapkan PPKM Level 3. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan detail dari pemerintah pusat.
Sementara itu, para pelaku pariwisata di Kabupaten Semarang bakal menghormati keputusan pemerintah terkait rencana pemberlakukan PPKM Level 3 secara nasional, pada akhir tahun nanti. Manajer Eling Bening, Budi Priyatno, mengatakan, ini merupakan situasi yang dilematis bagi pelaku usaha.
Sebab, libur akhir tahun merupakan momentum untuk ‘memanen’ keuntungan. Namun, ia mengatakan, pada situasi pandemi yang belum aman seperti sekarang ini, industri pariwisata tidak dapat hanya memikirkan untung.