Kamis 18 Nov 2021 19:58 WIB

Kebijakan Ketat di Libur Akhir Tahun Lewat PPKM Level 3

Pemerintah diminta konsisten jaga kebijakan selama masa libur Natal dan akhir tahun.

Warga berjalan menuju halte bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Pemerintah memastikan akan memberlakukan PPPKM Level 3 di masa libur Natal dna akhir tahun.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/foc.
Warga berjalan menuju halte bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Pemerintah memastikan akan memberlakukan PPPKM Level 3 di masa libur Natal dna akhir tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Fauziah Mursid, Dian Fath Risalah

Pemerintah sudah mengumumkan akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan pergantian tahun. Kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya tergolong ketat karena bertujuan membatasi mobilitas masyarakat secara masif.

Baca Juga

Pengamat Sosial dari Universitas Padjadjaran, Budi Rajab, menanggapi terkait kebijakan pemerintah yang memberlakukan secara merata PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Menurutnya, kebijakan ini harus benar-benar tegas dari pusat maupun daerah. Jangan sampai ada perbedaan kebijakan.

"Ya PPKM ini bagus untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tapi pemerintah harus tegas. PPKM level 3 itu di mana saja dan disosialisasikan kepada masyarakat. Jangan sampai beda-beda. Belajarlah dari tahun lalu," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (18/11).

Kemudian, ia melanjutkan kementerian atau lembaga juga harus mempersiapkan hal ini. Seperti kepolisian dan Satgas Covid-19 harus siap siaga untuk penerapan PPKM Level 3. Mereka harus bisa mengontrol masyarakat agar tidak bepergian dan di rumah saja selama PPKM.

"Pokoknya pemerintah konsisten saja. Jangan berubah lagi aturannya. Kasih tahu ke masyarakat juga secara jelas dan jangan mendadak. Kalau tidak jelas masyarakat juga mengabaikan aturan," kata dia.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan pergerakan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru. Wiku mengatakan, kebijakan pengetatan mobilitas ini merupakan satu dari beberapa strategi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun. "Kedua adalah, pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (18/11).

Wiku menjelaskan, nantinya pengetatan mobilitas ini akan diikuti dengan penyesuaian syarat bepergian yang diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Ia mengatakan, strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, setiap liburan panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus Covid-19. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah atau mengunjungi sanak saudara atau kerabat, yang seringkali mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan.

Karena itu, pergerakan yang tidak diikuti penerapan protokol tersebut memicu penyebaran Covid-19 secara luas di waktu bersamaan. "Akibatnya terjadi kenaikan kasus yang signifikan dan penambahannya bersifat berlipat ganda atau eksponensial, di mana hal ini tergambar pada angka reproduction number suatu penyakit yang berada di atas 1," ujar Wiku.

Untuk itu, Pemerintah menetapkan strategi lainnya yakni pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional. Selain itu, Wiku menegaskan akan dilakukan intensifikasi pembentukan satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik.

Penetapan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan dan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat. "Keempat, pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. Dengan tujuan, apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru," katanya.

Pemerintah juga sepakat menerapkan larangan cuti bagi ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Wiku mengatakan, larangan cuti ini satu dari strategi yang ditetapkan Pemerintah untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat pada liburan akhir tahun.

"Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," ujar Wiku.

Untuk ASN aturan larangan cuti mendekati libur nasional tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021. Sesuai ketentuannya, pegawai ASN tidak boleh mengambil cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional demi mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement