Sabtu 20 Nov 2021 06:00 WIB

Cekfintech.id, Cara Cepat Cek Pinjaman Online Ilegal atau Legal

Situs cekfintech.id diluncurkan di Bulan Fintech Nasional & Hari Fintech Nasional

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cekfintech.id, Cara Cepat Cek Pinjaman Online Ilegal atau Legal
Cekfintech.id, Cara Cepat Cek Pinjaman Online Ilegal atau Legal

Pinjaman online atau pinjol ilegal makin meresahkan. Korban dapat terjerat tumpukan utang dan mengalami kesulitan finansial akibat bunga dan denda yang mencekik.

Mungkin ratusan, bahkan ribuan orang menjadi korban pinjaman online ilegal. Pun dengan perusahaan pinjol yang diberantas atau ditutup regulator, sudah banyak.

Namun seperti tak ada habisnya. Mati satu, tumbuh seribu. Seperti hukum permintaan dan penawaran, aplikasi pinjol marak karena peminatnya banyak.

Meski sudah tahu bahaya pinjaman online ilegal, seolah itu urusan belakangan. Yang penting bisa dapat uang cepat saat sedang kepepet.

Itu baru fintech peer to peer lending atau yang dikenal dengan pinjaman online. Sementara ada beberapa jenis fintech di Indonesia, seperti crowdfunding, microfinancing, digital payment, manajemen risiko dan investasi, serta market aggregator.

Fintech ilegal terus berkeliaran mencari mangsa. Jadi, tetap hati-hati dan mengedukasi diri sendiri, meningkatkan pemahaman tentang fintech bodong.

Salah satu cara agar terhindar dari fintech ilegal adalah melakukan pengecekan legalitas sebuah perusahaan atau aplikasi fintech sebelum menggunakan layanannya.

Baca Juga: Peran Penting Fintech ‘Primadona’ di Era Digital

 

AFTECH Luncurkan Situs cekfintech.id

Fintech

AFTECH meluncurkan situs cekfintech.id

Di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap fintech ilegal, termasuk pinjol abal-abal, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) hadir memberikan solusi nyata. Bertepatan dengan dimulainya Bulan Fintech Nasional (BFN) 2021 dan Hari Fintech Nasional pada 11 November, telah dirilis situs www.cekfintech.id.

Situs ini merupakan hasil kolaborasi antara AFTECH dengan pemerintah dan regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Situs cekfintech.id diluncurkan dalam rangka membangun ekosistem layanan keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab, serta mendukung peningkatan edukasi maupun literasi keuangan digital di masyarakat.

Manfaat Situs cekfintech.id

Cekfintech.id

Manfaat cekfintech.id

Situs cekfintech.id merupakan wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol ilegal. Fungsi situs cekfintech.id, yaitu:

  • Membantu masyarakat untuk mengecek legal atau tidaknya suatu perusahaan atau fintech, termasuk fintech lending atau pinjaman online
  • Melakukan pengecekan rekening, apakah nomor rekening yang digunakan oleh fintech atau pinjaman online terlibat dalam tindak kejahatan, seperti terorisme, investasi bodong, penipuan online, maupun pencucian uang
  • Cek rekening di situs ini juga dapat digunakan untuk mengecek nomor rekening tak dikenal sebelum transfer uang atau transaksi keuangan online. Mungkin saja pemilik nomor rekening tersebut terindikasi melakukan tindak pidana.

Perusahaan penyelenggara fintech yang tercatat sebagai anggota AFTECH sebanyak 335 perusahaan fintech, 8 lembaga keuangan, dan 7 mitra teknologi.

Di situs resmi AFTECH, kamu bisa melihat daftar penyelenggara fintech yang tergabung sebagai anggota asosiasi ini. Kamu akan mendapati informasi lebih lengkap suatu perusahaan atau aplikasi fintech. Informasi tersebut mencakup:

  • Status perizinan, apakah statunya tercatat/terdaftar/berizin dari BI/OJK/Kominfo atau justru tidak ada izin sama sekali
  • Nomor dan tanggal surat penetapan izin
  • Jenis usaha, apakah P2P Lending, sistem pembayaran, agregator, pengelolaan investasi, dan sebagainya
  • Alamat, email, dan nomor telepon perusahaan
  • Akun media sosial perusahaan
  • Profil perusahaan
  • Ukuran perusahaan yang mencantumkan jumlah karyawan
  • Status investasi
  • Profil produk atau layanan perusahaan.

Penyelenggara fintech yang melakukan kegiatan usaha sistem pembayaran maupun berada di bawah kewenangan otoritas lain harus terdaftar di BI. Sementara fintech lending atau pinjaman online juga harus terdaftar dan berizin OJK.

Perusahaan fintech lending atau pinjaman online harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, perusahaan wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Bedanya fintech terdaftar dan berizin:

  • Keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan
  • Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan, maka perusahaan terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK
  • Sementara perusahaan fintech berizin tidak memiliki masa kadaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.

Baca Juga: 3 Kelebihan Fintech untuk Bantu Perkembangan UKM

Cara Cek Pinjaman Online Ilegal di Cekfintech.id

Cek Pinjaman Online Ilegal

Situs cekfintech.id untuk mengecek legalitas pinjaman online dengan cepat

Cara cek fintech ilegal maupun pinjaman online ilegal di situs cekfintech.id, sebagai berikut:

  • Ketik cekfintech.id di menu browser
  • Kamu akan masuk ke halaman web
  • Cari kolom cek fintech
  • Masukkan nama fintech yang ingin kamu ketahui legalitasnya
  • Klik Cek Sekarang
  • Kemudian akan muncul keterangan apakah perusahaan atau aplikasi fintech tersebut sudah terdaftar/berizin dari regulator lengkap dengan nomor dan tanggal perizinan
  • Contoh nama pinjaman online Rupiah Ku yang masuk daftar fintech lending yang ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI) baru-baru ini. Ketika mengecek Rupiah Ku, karena ilegal, maka ada keterangan bertuliskan perusahaan tidak terdaftar
  • Tetapi jika mengecek pinjaman online legal seperti Indodana misalnya, akan tercantum PT Artha Dana Teknologi (Indodana) telah memiliki surat tanda berizin dari OJK Nomor KEP-15/D.05/2020 tanggal 19 Mei 2020.

Baca Juga: Waspada Fintech Bodong, OJK Rilis 5 Ciri Fintech Lending Ilegal

Kenali Ciri-Ciri Fintech Ilegal agar Selamat

Siapapun dapat terjebak fintech ilegal, baik itu dalam kegiatan investasi maupun pinjam meminjam uang. Kenali ciri-ciri fintech ilegal agar kamu terhindar dari penipuan dan kerugian.

Beberapa ciri fintech ilegal, antara lain tidak ada legalitas, bunga dan biaya denda sangat besar dan tidak transparan, penawaran lewat SMS, lokasi kantor tidak jelas, syarat pengajuan sangat mudah tanpa KTP; NWPW; bahkan slip gaji, minta akses semua data di ponsel, dan lainnya.

Selain cekfintech.id, kamu dapat melakukan pengecekan fintech ilegal atau legal melalui cara lain. Yakni di website OJK, whatsapp OJK di nomor 081157157157 atau telepon ke (021) 157, serta email ke waspadainvestasi.ojk.go.id.

Baca Juga: Fintech Pinjol Kini Punya Asosiasi Resmi, Yuk Ketahui 3 Fakta AFPI

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement