Senin 22 Nov 2021 04:55 WIB

Peraturan Pembatasan Covid-19 di Prancis Picu Kerusuhan

Pembatasan akibat covid-19 memicu gejolak di Prancis, juga Belanda.

Rep: Lintar Satria/ Red: Dwi Murdaningsih
Virus corona (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Virus corona (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Prancis mengirimkan puluhan pasukan khusus untuk mengembalikan ketertiban di Kepuluan Karibia, Guadeloupe. Di sana, unjuk rasa anti-peraturan pembatasan sosial Covid-19 berakhir dengan kerusuhan dan penjarahan. Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmain mengatakan Prancis mengirimkan 50 anggota pasukan taktik khusus RAID dan GIGN.

GIGN (Groupe d'intervention de la Gendarmerie nationale) dan RAID merupakan unit taktis khusus kepolisian Prancis untuk misi-misi kontra-teroris, penyelamatan sandera, pengawasan ancaman nasional, mengawal pejabat pemerintah dan menangkap kelompok kejahatan terorganisir.

Baca Juga

Unit-unit itu dikirimkan ke toko-toko yang dijarah, orang-orang yang menembak polisi. Unit itu telah menangkap 31 orang dalam semalam.

 
Darmanin mengatakan kekuatan tambahan ini meningkatkan jumlah polisi dan gendarmerie di Guadeloupe menjadi 2.250 personil. Gendarmerie merupakan pasukan militer dengan tugas penegakan hukum di Prancis.

Dikutip Aljazirah Ahad (21/11), pengiriman pasukan ini dilakukan setelah kerusuhan terjadi selama beberapa hari. Pengunjuk rasa berkumpul di sejumlah kota untuk sengaja melanggar jam malam yang diterapkan untuk meredakan kekerasan.

"Malam tadi sangat bergejolak," kata sumber dari kepolisian.

Sumber tersebut menambahkan pasukan keamanan mencatat 'sekitar 20 insiden penjarahan atau upaya perampokan' di kota pinggir laut Pointe-a-Pitre dan Le Gosier di toko perhiasan, bank, tempat taruhan dan pusat perbelanjaan. ia menambahkan 'pasukan gendarmerie yang keluar dari stasiun Kota Saint-Francois disambut lemparan benda-benda yang dibakar'.

"Senjata api digunakan terhadap pasukan kepolisian di empat wilayah yang berbeda," tambah sumber tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement