REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh mendukung kebijakan pemerintah mengenai larangan cuti dan libur bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini disebut guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
"Dari Korpri setuju agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan Covid-19," ujar Zudan dalam pesan singkatnya, Ahad (22/11)
Dia mengimbau seluruh anggota Korpri menaati aturan secara penuh atas larangan cuti akhir tahun. Dia meminta mereka tidak pulang kampung dan berwisata keluar kota.
"Seluruh anggota Korpri saya minta menaati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun. Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata keluar kota," kata Zudan.
Pemerintah sepakat menerapkan berbagai strategi pengendalian Covid-19 untuk menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Jumat (19/11), mengatakan, pemerintah menetapkan larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun.
"Kebijakan pengendalian Covid-19 sejauh ini telah dibahas lintas kementerian dan lembaga, termasuk Satgas Covid-19, bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022," kata Wiku dikutip dalam Youtube Sekretariat Presiden.
Wiku menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, setiap periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat tanpa penerapan protokol kesehatan.