REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Provinsi Sumatra Utara bersiap melaksanakan aturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 semasa Natal dan Tahun Baru. Aturan itu akan berlaku skala nasional dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadidi mengimbau warga tidak bepergian selama PPKM Level 3 untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru. Bagi warga yang kedapatan melanggar, pemerintah akan menyediakan tempat karantina atau isolasi.
"(Tempat) isolasi nanti kita siapkan," kata dia di Medan, Sabtu (27/11).
Namun, dia belum menyampaikan secara terperinci teknis pelaksanaan karantina bagi warga yang kedapatan melanggar aturan PPKM Level 3. "Teknisnya saya beritahu lebih lanjut," katanya.
Edy menjelaskan, pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah guna mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19. "Kita sebenarnya posisi ini sudah berada di level 1, tapi karena kondisi vaksin dinaikkan satu tingkat menjadi level 2. (Selama) Tahun Baru dan Natal untuk membatasi kegiatan kegiatan itu dijadikan level 3," katanya.
Dia menegaskan, liburan hari Natal dan Tahun Baru ditiadakan. Artinya, tidak boleh dilakukan. Instruksi Menteri Dalam Negeri No.62/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru, para gubernur, bupati, dan wali kota diminta mengaktifkan fungsi Satgas Penanganan Covid-19.
Mereka juga harus menggiatkan penegakan protokol kesehatan. Pembatasan kegiatan masyarakat mengacu pada aturan PPKM Level 3.