Senin 22 Nov 2021 15:31 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal

Dalam sidang praperadilan, pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Hakim tunggal Yuli Sintesa, SH, saat membacakan putusan praperadilan pinjaman online (pinjol) online.
Foto: Djoko Suceno /Republika
Hakim tunggal Yuli Sintesa, SH, saat membacakan putusan praperadilan pinjaman online (pinjol) online.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A  Bandung menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan AZ (25 tahun) salah satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Sidang putusan yang dipimpin Hakim tunggal, Yuli Sintesa, SH, digelar Senin (22/11).

"Gugatan tidak berlasan, menolak praperadilan," kata Hakim dalam putusannya. 

Menurut Hakim, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi di persidangan terungkap bahwa penyidik telah melalui prosedur mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka. Prosedur yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar sudah memenuhi syarat undang undang. "Proses penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka didukung dua alat bukti," kata Hakim. 

Kuasa Hukum Termohon, Atang Hermana, mengatakan, Hakim telah memutus gugatan tersebut secara adil. Ia mengatakan, dalam sidang praperadilan, pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya.

"Alhamdulillah ternyata apa yang didalilkan oleh pemohon dalam sidang praperadilan tidak dapat dibuktikan oleh mereka. Dari bukti-bukti yang mereka (pemohon) sampaikan tidak mendukung dalil-dalil mereka. Dari kita (termohon) semua bukti-bukti sesuai prosedur. Mulai dari penggeledahan, penangkapan, penetapan tersangka hingga penahanan. Dan didukung alat bukti penyidikan sesuai KUHAP " ujar dia. 

Sebagaimana diketahui, tersangka kasus pinjol ilegal, AZ  yang digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar di Sleman, DIY, mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan diajukan AZ ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

‘’Ya betul ada gugatan praperadilan,’’ kata Humas PN Kelas 1A Bandung, Wasdi Permana. Persidangan perdana gugatan praperadilan dengan nomor perkara 15/Pid. Pra/2021 digelar Senin (8/11). 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement