REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah menghitung rencana kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Tasikmalaya Tahun 2022 sebesar 1,02 persen. Namun rencana itu mendapat penolakan dari sejumlah serikat buruh.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Ipar mengatakan, kenaikan UMK sebesar 1,02 persen sangat tidak layak. Sebab, menurut dia, harga kebutuhan semakin meningkat setiap tahunnya.
"Kenaikan sebesar 1,02 persen itu sangat tidak layak untuk kehidupan sehari-hari kami," katanya.
Ia menilai, UMK Kota Tasikmalaya yang ideal pada 2022 adalah Rp 2,5 juta. Saat ini, UMK Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2,3 juta.
Ipar mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tasikmalaya. Diharapkan, keinginan para buruh di Kota Tasikmalaya dapat difasilitasi oleh pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda mengatakan, formula penetapan UMK untuk 2022 berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia menjelaskan, penetapan UMK saat ini dihitung inflasi pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalkulasikan dengan rata-rata konsumsi rumah tangga.
"Setelah dihitung menggunakan data BPS, UMK Kota Tasikmalaya naik sebesar 1,02 persen. Daerah lain, seperti Kabupaten Tasikmalaya, malah tidak naik," kata dia.
Menurutnya, formula untuk menentukan UMK saat ini sudah baik, karena terdapat batas atas dan batas bawah dalam penentuan. Ia menilai, dengan adanya batasan itu, kesenjangan UMK satu daerah dengan daerah lainnya bisa berkurang.
Namun, ia mengatakan, sekirat buruh di Kota Tasikmalaya menolak penghitungan UMK 2022. "Kita serap aspirasi itu. Nanti kita serahkan ke pemerintah pusat," ujar dia.