Senin 22 Nov 2021 17:13 WIB

MUI Beri Tanggapan Atas Video Tiga Perempuan Injak Alquran

Jika menginjak Alquran karena kesengajaan maka merupakan tindak penodaan agama.

Rep: Puti Almas/ Red: Muhammad Hafil
MUI Beri Tanggapan atas Video Tiga Perempuan Injak Alquran. Foto: Penistaan alquran (ilustrasi)
Foto: Republika
MUI Beri Tanggapan atas Video Tiga Perempuan Injak Alquran. Foto: Penistaan alquran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terkait adanya video viral yang memperlihatkan tiga perempuan menginjak Alquran untuk bersumpah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan bahwa perlu diketahui terlebih dahulu apakah ketiga perempuan dalam insiden tersebut melakukan tindakan menginjak Alquran karena tidak paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan atau mereka melakukannya karena kesengajaan. Ia menyebut bahwa jika mereka melakukan itu karena ketidaktahuan, perlu dilakukan pembinaan.

Baca Juga

“Namun, jika atas dasar kesengajaan, menjadi ranah hukum karena termasuk penodaan agama,” ujar Miftahul kepada Republika, Ahad (21/11).

Miftahul menuturkan bahwa pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII kemarin telah disepakati bahwa perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Alquran adalah termasuk kategori perbuatan penodaan, serta penistaan terhadap agama Islam. Ia mengatakan bahwa menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram.

Lebih lanjut, Miftahul mengatakan terkait dengan tindakan penodaan Agama, MUI merekomendasikan tiga hal sebagai berikut. Pertama, untuk menciptakan kerukunan umat beragama maka harus dilakukan komunikasi, dialog dan upaya-upaya yang dapat mewujudkan keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia.

Kedua, Miftahul menegaskan harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama dan memberi sanksi tegas bagi pelaku yang melakukan penodaan atau penistaan agama. Hal itu karena tindakan ini dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama.

“Ketiga negara harus bertindak tegas dan adil atas segala bentuk tindak pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan beragama sampai pada akar masalah atau yang menjadi penyebab konflik,” jelas Miftahul.

Miftahul mengatakan bahwa tindakan tegas pemerintah tersebut didasarkan pada Undang-undang (UU) No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement