Selasa 23 Nov 2021 01:00 WIB

Perubahan IMB Jadi PBG Rugikan Pemda Bogor

Perubahan ini muncul setelah adanya UU Cipta Kerja.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Pelayanan membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB)
Foto: antara
Pelayanan membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memiliki sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang harus direvisi, setelah adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Salah satunya yakni perubahan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ternyata perubahan nama ini berdampak pada Pemkot Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, menyebutkan saat ini ada 42 Perda dan 50 Perwali di Kota Bogor yang harus dievaluasi. “Ini merupakan pekerjaan besar yang harus diselesaikan,” ujar Syarifah, Senin (22/11).

Baca Juga

Dampak yang paling terasa, kata dia, di perubahan nama IMB menjadi PBG yang saat ini pembahasannya masih menunggu DPRD. Imbasnya, Pemkot Bogor mengalami penurunan pendapatan daerah mengingat tidak bisa menarik retribusi IMB.

Syarifah menjelaskan, jika disimulasikan, diubahnya IMB menjadi aturan baru PBG dapat menurunkan pendapatan Kota Bogor sebesar 30 persen. Lantaran biaya untuk mendirikan rumah jadi lebih murah.

“Harapannya dengan biaya izin bangun rumah yang murah, maka investasi akan bertambah. Namun di daerah berdampak di pendapatannya jadi hilang,” ucapnya.

Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Roni Ismail, mengatakan terkait dengan adanya UU Cipta kerja ini sedikitnya ada 42 perda dan 50 perwali yang terdampak, yang harus direvisi menyesuaikan UU Cipta Kerja. Semua akan dilakukan secara bertahap karena ada keterbatasan anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM) dan alasan lainnya.

“Kita coba mana yang paling penting dulu pengajuan perubahannya. Nah, salah satu yang terpenting yakni terkait dengan retribusi perizinan, adanya perubahan IMB menjadi PBG yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia menuturkan, jika IMB ini tidak langsung disesuaikan Perda-nya, maka Pemkot Bogor tidak dapat memungut retribusi perizinan sesuai regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Saat ini perubahan revisi perda sudah disampaikan ke DPRD dan sedang menunggu jawaban dari DPRD untuk masuk dalam pembahasan. 

“Kami ingin secepatnya dibahas karena berpengaruh pada pendapatan Kota Bogor. Ketika belum ada Perda-nya, Pemkot Bogor belum bisa menarik retribusinya alias nol rupiah. Kami berharap akhir tahun Perda-nya sudah bisa ditetapkan, karena kan pelayanan perizinan bangunan tetap harus dilayani,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement