JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini terkait keserentakan pemungutan suara pemilu. Pemohon gugatan ingin pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI tidak bareng dengan pemilihan anggota...
Berita Lainnya