REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Lembaga Fatwa Dar Ifta Mesir banyak juga membahas masalah-masalah tentang cara sholat seorang muslim dalam diskusinya.
Salah satu diskusi yang disiarkan langsung di Facebook mengungkap terkait jumlah gerakan mengangkat tangan dalam sholat.
Dilansir dari Elbalad, anggota Dar Al Ifta, Syekh Muhammad Wissam, menjelaskan para ulama berbeda pendapat tentang perkara ini.
Salah satu pendapat menyebut bahwa gerakan mengangkat tangan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni saat takbiratul ihram, ketika hendak ruku, dan bangkit dari ruku, serta saat bangkit dari tasyahud awal. Adapun Madzhab Hanafi berpandangan hanya saat takbiratul ihram saja.
Syekh Wissam juga menyebut ada ulama yang berpendapat bahwa gerakan mengangkat tangan dilakukan setiap berganti gerakan sholat.
Namun kebanyakan ulama, atau jumhur ulama berpandangan pada pendapat pertama, yakni saat takbiratul ihram, ketika hendak ruku dan bangkit dari ruku, serta saat bangkit dari tasyahud awal.
Meskipun ada beragam perndapat tentang ini, para ulama sepakat bahwa yang menjadi rukun adalah saat takbiratul ihram. Gerakan ini menjadi wajib karena pembuka sholat seseorang. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya: “Kunci shalat adalah bersuci, keharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam." HR. Tirmidzi).
Adapun Anggota Fatwa di Dar Al Ifta Mesir, Dr Ahmed Mamdouh, juga mengatakan mengangkat tangan dilakukan ketika takbiratul ihram, ketika akan ruku, bangkit dari ruku, dan saat berdiri dari tasyahud awal.
Dia juga menekankan, mayoritas ulama hanya mewajibkan mengangkat tangan ketika takbiratul ihram.
Sumber: elbalad