REPUBLIKA.CO.ID,
Pertanyaan:
Tanah wakaf telantar karena tidak/belum ada dana untuk membangun sesuai dengan niat wakif. Dan ini telantar cukup lama.
Tanah wakaf telantar sebab tidak dapat dibangun karena niat wakif tidak sesuai dengan kondisi/keadaan setempat misalnya wakaf untuk masjid, padahal sekitar tanah wakaf sudah ada masjid, sehingga tanah wakaf tersebut telantar.
Untuk menghindari tanah telantar di atas, kita usahakan membangun di atas tanah wakaf tersebut, bangunan yang bersifat komersial (sesuai dengan letak tanah) misalnya untuk mall, hotel dan sebagainya sepeti yang dilakukan oleh Muhammadiyah Singapura.
Majelis Wakaf dan ZIS PP Muhammadiyah (disidangkan pada Jum’at, 2 Jumadats-Tsaniyah 1429 H / 6 Juni 2008 M)
Jawaban:
Dari pertanyaan yang diajukan dapat diungkapkan dengan kalimat yang lain bahwa tanah wakaf telantar dapat terjadi karena:
- Tidak/belum ada dana untuk membangun sesuai dengan niat wakif.
- Niat wakif tidak/kurang mewujudkan kemaslahatan bagi umat/masyarakat setempat, karena di tempat itu telah tersedia sarana yang sama dengan niat wakif.
Persoalannya adalah untuk meghindari agar tanah wakaf tersebut tidak telantar, bolehkah di atas tanah wakaf tersebut didirikan bangunan yang bersifat komersial?
Wakaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan menahan harta miliknya dari lalu lintas mu’amalat dan menyerahkan manfaatnya untuk kepentingan umat atau anggota masyarakat dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Dengan demikian, wakaf dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk infak atau membelanjakan harta yang dituntunkan dalam ajaran agama.