Senin 29 Nov 2021 07:25 WIB

Cegah Omicron, Pemerintah Larang Masuk WNA 11 Negara Ini

WNI yang pulang dan memiliki riwayat perjalanan dari negara itu akan dikarantina sela

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Anggola, Zambia, dan Hongkong. Pelarangan ini, dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Omicron ke Tanah Air.

"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Anggola, Zambia, dan Hongkong," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Ahad (28/11).

Luhut mengatakan, kebijakan pelarangan masuk WNA dengan riwayat perjalanan negara ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam. "List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.

Luhut menambahkan, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut juga akan dikarantina selama 14 hari.

Selain itu, Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar negara-negara tersebut menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. "Saya ulangi pemerintah juga akan pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut.

Luhut menjelaskan, kebijakan pelarangan ini diambil sebagai antisipasi masuknya varian baru yang oleh WHO baru saja ditingkatkan status varian baru menjadi varian of concern dengan nama varian Omicron B 1 1 5 2 9.

Dikatakan Luhut, sampai dengan hari ini ada 13 negara sudah mengumumkan sudah mendeteksi konfirmasi kasus dan probable cases varian Omicron ini di negaranya. Negara itu antara lain Afrika Selatan dan Botswana, dan sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hongkong.

"Melihat distribusi negara-negara tersebut kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement