Selasa 30 Nov 2021 18:41 WIB

Terkait Omicron, RI Kaji Penutupan dari Singapura

Varian Omicron sejauh ini ditemukan tidak menyebabkan keparahan pada penderitanya.

Bandara Changi di Singapura. Dua pelancong dari Johannesburg, Afrika Selatan, dites positif varian virus corona Omicron di Sydney, telah transit melalui bandara Changi. Pemerintah Indonesia belum memutuskan apakah akan menutup penerbangan dari Singapura menyusul kabar tersebut.
Foto: EPA-EFE/WALLACE WOON
Bandara Changi di Singapura. Dua pelancong dari Johannesburg, Afrika Selatan, dites positif varian virus corona Omicron di Sydney, telah transit melalui bandara Changi. Pemerintah Indonesia belum memutuskan apakah akan menutup penerbangan dari Singapura menyusul kabar tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Fauziah Mursid, Dessy Suciati Saputri, Antara

Indonesia mengkaji perkembangan terkait varian Omicron menyusul kabar adanya dua pelancong yang positif varian baru tersebut setelah transit di Bandara Changi Singapura. Dua pelancong dari Johannesburg, Afrika Selatan, dites positif varian virus corona Omicron di Sydney, telah transit melalui bandara Changi. Kedua orang tersebut meninggalkan Johannesburg pada 27 November dengan penerbangan Singapore Airlines dan tiba di Changi pada hari yang sama untuk penerbangan transit mereka.

Baca Juga

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan mengkaji fakta tersebut. "Akan dikaji dengan melihat perkembangan lebih lanjut," kata Nadia kepada Republika, Selasa (30/11).

Nadia mengatakan, varian baru virus corona B.1.1.529 Omicron dapat mengelabui sistem imunitas manusia. Selain itu, varian ini juga dapat menurunkan efikasi vaksin Covid-19.

"Varian ini tidak meningkatkan keparahan, tetapi orang yang pernah terinfeksi Covid-19 akan lebih mudah menyebabkan terinfeksi dengan vadian Omicron. Kemudian varian ini dapat mengelabui sistem imunitas dan menurunkan efikasi vaksin," terang Nadia.

Nadia melanjutkan, varian baru ini pun menggabungkan beberapa mutasi dari varian of concern (VoC) virus corona sebelumnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane memandang, Pemerintah sebaiknya mengambil kebijakan untuk kembali menutup penerbangan dari Singapura. Diketahui, per Senin (29/11) kemarin kebijakan bebas karantina antara Indonesia dan Singapura dalam Vaccinated Travel Lane (VTL) diberlakukan.

Sementara, epidemiolog dari Universitas Diponegoro, Ari Udiyono mengatakan, pembatasan pelaku perjalanan internasional menjadi salah satu upaya untuk menangkal masukkan varian baru Covid-19. Termasuk pemberlakuan aturan karantina yang ketat. "Semoga dengan upaya tersebut, varian baru dari luar negeri tidak sempat masuk ke Indonesia," ujarnya.

Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, bila Singapura bisa melakukan karantina ketat dan belum ada community transmission. Maka, penumpang dari Singapura cukup dikarantina selama 14 hari.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah melakukan penundaan sementara kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Saat ini hanya negara yang telah melakukan perjanjian skema bilateral yang warganya bisa masuk ke Tanah Air. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus varian Omicron yang masuk kategori varian of concern (VOC).

"Penundaan sementara kedatangan WNA kecuali bagi mereka yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (30/11).

Sebelumnya, larangan masuk juga sudah diterapkan bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Anggola, Zambia, dan Hong Kong. Untuk warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus varian Omicron juga  wajib melakukan karantina selama 14 hari sejak masuk pintu masuk kedatangan.

Namun, untuk WNA di luar negara tersebut dan dari negara dengan skema perjanjian bilateral diterapkan skrining ketat dan penambahan durasi karantina selama tujuh hari.

Pemegang visa diplomatik dan dinas, sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang Kitas atau Kitap, serta turis asing yakni mereka dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak beresiko memiliki kasus varian Omicron, serta dapat memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya. "Sebagai tambahan, pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik, yang juga akan dibebaskan dari kewajiban karantina, akan tetap dipantau dengan protokol kesehatan yang ketat yaitu implementasi sistem bubble," kata Wiku.

Selain itu, skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan, seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang tetap dilakukan. Yakni entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit test pada hari ke-6 untuk mereka yang wajib karantina 7 hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 hari.

"Selain itu, mencegah bobolnya garda pertahanan maka pemerintah mewajibkan spesimen dari pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi Omicron untuk disequencing dan diimbau juga untuk spesimen dari negara lainnya untuk diintensifkan sequencingnya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement