REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan, agar pegawai dengan jabatan Eselon I dan II dijadikan PNS nasional. Tujuannya, untuk menata pendistribusian PNS Eselon I-II dan mengurangi intervensi politik kepala daerah.
Zudan mengatakan, pihaknya mengusulkan PNS eselon I-II untuk menjadi PNS nasional karena mereka merupakan aset strategis negara. Sebab, negara telah menginvestasikan biaya dan waktu yang banyak agar seorang PNS mencapai posisi tersebut.
"(PNS eselon I-II diubah) menjadi aset nasional agar dia bisa ditata oleh pusat," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (1/12).
Pengaturan PNS eselon I-II oleh Pemerintah Pusat ini, kata dia, bisa dilakukan dengan membentuk Badan Talenta Nasional. Badan ini lah yang mengatur pendistribusian pejabat eselon I-II ke seusai kompetensi terbaiknya untuk ditempatkan di kementerian maupun di pemerintah daerah.
"Daerah tertentu yang kurang maju diberi ASN-ASN terbaik. Kalau sekarang kan ASN dikuasai oleh daerah masing. Hebat pun dia hanya di kabupaten itu, tidak pindah-pindah. Kecuali ada yang narik," ujar Zudan yang juga menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri itu.
Zudan menambahkan, dengan menjadikan pegawai eselon I-II sebagai PNS nasional, maka intervensi politik kepala daerah juga bisa dikurangi. "Kan tidak lagi diberhentikan oleh kepala daerah. Jadi kepala daerah boleh berganti, tetapi pejabat birokrasinya relatif stabil," ujarnya.
Menurut Zudan, pengaturan PNS oleh pusat bukan berarti kepala daerah kehilangan kendali sepenuhnya. Kepala daerah masih bisa mengajukan kriteria PNS yang dibutuhkan kepada Badan Talenta Nasional.
"Misalnya, saya butuh ASN yang berempati yang cocok untuk jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dia (kepala daerah) bisa minta ke Badan Talenta Nasional," ujarnya. Jika nyatanya nanti PNS yang didapatkan tak cocok, maka PNS bersangkutan bisa dikembalikan ke Badan Talenta Nasional.
Zudan diketahui telah menyampaikan usulan ini dalam sejumlah rapat-rapat di DPR terkait revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara beberapa waktu lalu.