REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani, menjelaskan alasan kliennya telat menghadiri sidang perdana hingga dua jam pada Kamis (2/12). Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia Ramadhani mengatakan, kliennya sebenarnya sangat siap menjalani sidang namun dia dan suaminya sempat mulas sebelum sidang.
"Mereka betul-betul siap menghadapi sidang ini. Sejak awal di Polres Metro Jakarta Pusat, mereka siap menghadapi. Ini kan memang mereka mengakui perbuatannya dan tahu risiko-risikonya," ujar Wa Ode. Kliennya tersebut telat hadir lantaran Nia dan Ardi mengalami gangguan pencernaan saat hendak menuju Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat.
"Bu Nia sama Pak Ardi sempat mulas-mulas. Kebayang perjalanan macet makanya agak lama sedikit menunggu dari dokter dan sudah dikasih obat dan bisa datang, walaupun telat. Tapi bukan disengaja," kata dia.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat (Jakpus) memperingatkan terdakwa suami-istri penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie, karena telat menghadiri sidang perdana yang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB pada Kamis. "Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan.
"Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara," kata dia.
Muhammad Damis juga meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait mundurnya jadwal persidangan yang sedianya dilaksanakan pukul 10.00 WIB. "Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, salah satu jaksa menyampaikan permintaan maaf karena waktu persidangan mundur dari jadwal semula. "Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare," kata salah satu jaksa.