Jumat 03 Dec 2021 15:19 WIB

Siswa di Pangandaran tak Diberi Libur Akhir Semester

Pemkab Pangandaran meniadakan libur sekolah akhir semester ganjil

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Siswa SMP di Kabupaten Pangandaran menjalani vaksinasi Covid-19 di sekolahnya.
Foto: Dok Disdikpora Kabupaten Pangandaran
Siswa SMP di Kabupaten Pangandaran menjalani vaksinasi Covid-19 di sekolahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memutuskan untuk meniadakan libur sekolah akhir semester ganjil tahun ajaran 2021/2022. Peniadaan libur itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat momen Natal dan tahun baru (Nataru).

 

Baca Juga

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Kabupaten Pangandaran, Agus Nurdin, mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran terkait perubahan kalender akademik 2021/2022. Dalam surat edaran yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendari) terkait Nataru, itu diputuskan tak ada libur akhir semester untuk para siswa sekolah.

"Dalam kalender akademik itu, pembagian rapor dilakukan setelah 1 Januari. Selain itu, tidak ada libur akhir semester," kata dia kepada Republika, Jumat (3/12).

Ia menjelaskan, dalam kalender akademik, pembelajaran semester ganjil siswa di Kabupaten Pangandaran akan berakhir pada 31 Desember. Sementara itu, pembagian rapor akan dilakukan pada tanggal 3 Januari 2022.

Menurut dia, saat ini sekolah-sekolah di Kabupaten Pangandaran sedang melaksanakan penilaian akhir tahun, yang rencanaya akan dilakukan hingga pekan kedua Desember. Setelah penilaian akhir tahun selesai, siswa akan langsung masuk ke materi pelajaran semester genap.

"Jadi periode yang seharusnya merupakan libur, digunakan untuk pembelajaran semester genap. Jadi kita buat tidak ada libur," kata Agus.

Bukan hanya siswa yang tak diberi libur akhir semester. Agus menambahkan, para guru juga diimbau tidak cuti saat momen Nataru, kecuali untuk melahirkan.

"Garis bawahnya tidak ada libur. Jadi kita langsung terus belajar seperti biasa," ujar dia.

Menurut Agus, tak ada resistensi terkait aturan itu, baik dari kalangan siswa dan orang tua, maupun guru. Meski ia mengakui, pasti ada sejumlah orang yang tak setuju aturan itu. Namun, ia menjelaskan, aturan itu dibuat untuk menegah penularan Covid-19 saat momen Nataru.

Hingga saat ini, pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Pangandaran masih dilakukan secara terbatas. Agus mengatakan, selama hampir satu semester berjalan, tak ditemukan adanya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

Menurut dia, pihaknya masih terus melakukan tes swab antigen secara acak kepada siswa. Dalam satu hari, terdapat 80-100 siswa yang melakukan tes swab antigen di Kabupaten Pangandaran.

"Alhamdulillah sampai hari ini kita tak menemukan kasus positif," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement