REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Kompolnas berharap proses rekrutmen tersebut berjalan tanpa hambatan.
Kompolnas menyambut baik perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang bersedia merekrut 57 orang eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri. Kompolnas optimistis mereka akan menempati posisi tugas kerja sesuai keahlian masing-masing.
Perekrutan ini mengacu Peraturan Kapolri nomor 15 tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Jika Peraturan Kapolri tentang pengangkatannya sudah ditandatangani, pasti dalam waktu dekat ke-57 orang tersebut akan segera ditempatkan sebagai ASN Polri sesuai keahlian mereka," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Republika.co.id, Sabtu (4/12).
Poengky berharap ke-57 eks pegawai KPK bersabar menunggu proses perekrutan ini hingga tuntas. Sebab ia menyebut selanjutnya akan ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
Di antaranya sosialisasi Perkap tersebut dan Polri beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaiannya. "Selanjutnya Polri bersama BKN akan melakukan sosialisasi untuk proses kepegawaiannya. Kompolnas berharap seluruh prosesnya berjalan lancar," ujar Poengky.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah menandatangani aturan internal terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Aturan itu membuat rencana kapolri untuk merekrut Novel Baswedan dan kawan-kawan menjadi ASN ke Korps Bhayangkara akan segera dilaksanakan.
"Sudah keluar perpol (peraturan kepolisian, Red) dan sudah tercatat dalam lembar negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.