Selasa 07 Dec 2021 05:55 WIB

JPU Tuntut Mantan Pangdam/Eks Dirut ASABRI 10 Tahun Penjara

JPU meminta majelis hakim memenjarakan Sonny Widjaja selama 10 tahun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja (tengah) berdiri usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa menuntut Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membebankan uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja (tengah) berdiri usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa menuntut Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membebankan uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim memenjarakan Letnan Jenderal (Letjen) Purnawirawan Sonny Widjaja selama 10 tahun. Permintaan itu tertuang dalam tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Senin (6/12).

Jaksa menilai, mantan pangdam Siliwangi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 22,78 triliun, saat menjadi direktur utama (dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) 2017-2019.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam siaran pers resmi mengatakan, tim jaksa menebalkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor 31/1999-20/2001 dalam dakwaan maupun tuntutan. “Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Sonny Widjaja bersalah dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” begitu kata Ebenezer, Senin (6/12).

Selain menuntut 10 tahun penjara, jaksa juga meminta hakim memerintahkan terdakwa Sonny Widjaja untuk dipidana denda senilai Rp 750 juta. “Subsider enam bulan kurungan,” ujar Ebenezer.

Sebagai pengganti kerugian negara dalam kasusnya itu, kata Ebenezer, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa Sonny Widjaja membayar pengganti kerugian negara setotal Rp 64,5 miliar. Dengan ketentuan, apabila terdakwa Sonny Widjaja tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah adanya vonis tetap atau inkrah, jaksa akan melepas lelang harta dan aset sitaannya.

“Dan jika terdakwa Sonny Widjaja nantinya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti kerugian negara tersebut, maka akan dipidana penjara tambahan selama lima tahun,” ujar Ebenezer.

Selain pembacaan tuntutan terhadap Sonny Widjaja, agenda sidang perkara korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri, Senin (6/12), jaksa juga akan melayangkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya.

Dalam kasus tersebut, ada delapan nama terdakwa yang sudah naik sidang dan dakwaan. Selain Sonny Widjaja, mereka yang sedang menjadi pesakitan di pengadilan adalah Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan Adam Rachmat Damiri yang juga pernah menjadi Pangdam Udayana. Dalam kasus ini, purnawirawan bintang dua itu menjadi terdakwa terkait statusnya sebagai dirut PT ASABRI 2009-2016. Selain itu, nama terdakwa lainnya, Bachtiar Effendi, Hary Setianto mantan pejabat sipil di PT ASABRI. 

Adapun terdakwa lainnya dari kalangan swasta, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Kedua terdakwa ini adalah terpidana penjara seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Terdakwa swasta lainnya, adalah Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement