REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro menjelaskan soal kepemilikan saham PT Asabri di perusahaannya. Ia menyatakan saham PT Asabri di PT Rimo merupakan milik perusahaan bukan perorangan.
Hal tersebut disampaikan Teddy dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (28/6) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Teddy berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya memastikan kebenaran PT Asabri sebagai salah satu pemegang saham PT Rimo. Teddy lantas menjelaskan kepemilikan terakhir saham PT Asabri di perusahaannya.
"Ya betul. (PT Asabri) salah satunya. Kepemilikan terakhir Asabri miliki 5,4 persen (saham) nilainya kira-kira sekitar 200m (miliar). Itu atas nama PT Asabri sendiri," kata Teddy dalam persidangan tersebut.
Teddy menyebut, estimasi nilai Rp 200 miliar yang dimiliki PT Asabri di PT Rimo sudah termasuk reksadana. "Kalau nggak salah itu sudah total (Rp 200 miliar). Karena pemeriksaan Rimo terakhir reksadana milik Asabri (di Rimo) sudah ditutup," ujar Teddy.
Teddy juga menegaskan, tak mengetahui proses putar uang di PT Hokindo pada 2014. Fakta persidangan menyebutkan adanya putaran uang itu dilakukan kepada PT Hokindo Mediatama menggunakan cek ditandantangani oleh Benny Tjokro yang merupakan kakak Teddy.
"Saudara tahu proses putar-putar uang di 2014 di Hokindo?" tanya tim penasehat hukum (PH) Teddy.
"Enggak tahu," jawab Teddy.
"Soal transaksi dengan Asabri tahu," tanya tim PH Teddy lagi.
"Tidak," jawab Teddy.
"Kan kakak adik dengan Benny, saudara nggak tahu transksi perusahaan Rimo dengan Asabri?" cecar tim PH Teddy.
"Nggak tahu. Saya di pengurusan perseroan. Saham nggak tahu," jawab Teddy.
Teddy juga kembali menegaskan, penyitaan asetnya sebenarnya tak berhubungan dengan perkara ini. "Semua aset entitias anak Rimo nggak masuk ke berkas perkara saya, tapi ke pak Benny," ujar Teddy.
Di sisi lain, JPU menyoal pendapatan sekaligus pengelolaan keuangan di PT Rimo. Teddy menyampaikan, sejak 2017 sampai saat ini, PT Rimo belum pernah membagikan dividen kepada pemegang saham.
"Belum pernah (bagi dividen) karena 2017 belum buka keuntungan. 2018 ada keuntungan untuk modal kerja. 2019 ada rencana bagikan, tapi asetnya sudah disita oleh kejaksaan. Walau penyitaan 2020, tapi untuk tahun buku (perusahaan) 2019," ujar Teddy.
Selama ini, Teddy mengungkapkan, keuntungan PT Rimo bergantung pada anak perusahaannya di antaranya PT Duta Regency Karunia, PT Matahari Pontianak Indah Mal. Bahkan, Teddy menyatakan, tak menerima gaji dari PT Rimo.
"Ya saya tidak terima gaji (dari PT Rimo) sejak 2017 itu," sebut Teddy.
Diketahui, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.