Selasa 07 Dec 2021 21:57 WIB

Waralaba Lokal Diminta Bikin STPW Agar Tembus Pasar Global

Sehebat apapun produk tapi tidak punya STPW, akan terkendala.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Bisnis waralaba (ilustrasi). Para pemilik merk waralaba diminta untuk segera mendaftarkan usaha sehingga memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bisnis waralaba (ilustrasi). Para pemilik merk waralaba diminta untuk segera mendaftarkan usaha sehingga memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pemilik merk waralaba diminta untuk segera mendaftarkan usaha sehingga memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Perizinan itu sangat bermanfaat bagi para pemilik merk untuk bisa membuka cabang di luar negeri.

Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia bidang Franchise, Lisensi & Networking Marketing Levita G Supit, menuturkan, pasar luar negeri seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina sangat berminat dengan waralaba dari Indonesia. Namun, syarat agar bisa membuka franchise di tiga negara itu harus dapat menunjukkan STPW.

Baca Juga

"Ini salah satu keuntungan STPW kalau mau bisnis go international. Mau sehebat apapun produk tapi tidak punya STPW, akan terkendala," kata Levita dalam Indonesia Franchise Forum dan Bizfest 2021 di Jakarta, Selasa (7/12).

Ia menuturkan sejak akhir 2020, waralaba di Indonesia sudah kembali bergeliat. Memasuki 2021, banyak waralaba yang kembali membuka dan menambah gerai. Levita pun meyakinkan saat ini waktunya untuk kembali berekspansi bisnis waralaba meski pandemi belum usai.

Seiring pemulihan itu, ia mengakui para pengusaha dari sejumlah negara terus menawarkan waralaba merk dari Indonesia untuk bisa membuka gerai di negaranya. Karena itu, fungsi STPW sangat strategis agar dapat mengambil kesempatan yang diberikan pasar-pasar asing.

"Teman-teman dari Singapura, Malayasia sampai Timur Tengah telah menghubungi kami untuk bertanya bisnis waralaba mana yang bisa dibeli dan bisa dibuka di negara kami. Artinya kalau binsis sudah siap go international, wajib punya STPW," ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement