REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam sholat berjamaah, diwajibkan bagi makmum sholat untuk mengikuti imam. Dalam niat shalat, makmum harus meniatkan jamaah atau mengikuti imam. Lantas kapan kiranya pahala berjamaah itu didapatkan makmum?
Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, makmum mendapat pahala berjamaah selagi ia mengikuti imam sebelum mengucapkan salam. Mengikuti takbiratul ihram bersama imam menghasilkan pahala tersendiri dan dapat diperoleh dengan langsung bertakbir setelah imam bertakbir.
Makmum dianggap mendapat satu rakaat jika ia ikut ruku bersama imam. Jika ia baru dapat mengikuti setelah ruku, maka rakaat itu tidak diperolehnya sehingga harus diganti setelah imam mengucapkan salam.
Di sisi lain, disyaratkan bahwa niat sholat yang disebutkan makmum diucapkan ketika melakukan takbiratul ihram. Jika niat mengikuti imam tidak ada, sedangkan ia terus mengikuti semua gerakan imam, maka sholat makmum menjadi batal.
Sekalipun untuk mengikuti imam, ia harus menunggu lama sekali. Atau mengikuti imam berlangsung begitu saja tanpa disengaja atau menunggu imam dilakukan hanya sebentar, shalatnya tidak batal.
Sementara itu, imam tidak wajib untuk berniat menjadi imam. Imam hanya disunahkan untuk melakukan itu agar ia turut mencicipi pahala berjamaah. Apabila imam tidak berniat sholat berjamaah, maka pahala jamaah tak akan ia dapatkan karena seseorang hanya dinilai dari apa yang ia niatkan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Innamal-a’malu binniyat, wa innama likullimri’in maa nawa.”
Yang artinya, “Amalan seseorang itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan apa yang dia niatkan,”.
Imas Damayanti