Rabu 08 Dec 2021 14:29 WIB

Belum Divaksinasi, Ibu Menyusui di Utah Wafat Akibat Covid-19

CDC AS menyatakan, ibu hamil dan menyusui aman untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Rep: Puti Almas/ Red: Reiny Dwinanda
Seorang ibu menyusui, Dezi Scopesi, asal Utah, AS meninggal akibat Covid-19 pada Kamis (2/12) pekan lalu..
Foto: GoFundMe
Seorang ibu menyusui, Dezi Scopesi, asal Utah, AS meninggal akibat Covid-19 pada Kamis (2/12) pekan lalu..

REPUBLIKA.CO.ID, UTAH -- Seorang ibu di Utah, Amerika Serikat (AS) bernama Dezi Scopesi meninggal akibat Covid-19, Kamis (2/12). Ia dilaporkan sempat menunda waktu menjalani vaksinasi karena khawatir dengan kondisinya yang masih menyusui. 

 

Baca Juga

Scopersi dilaporkan pertama kali positif Covid-19 pada 25 Oktober. Selang beberapa hari, ia dirawat di rumah sakit karena gejalanya memburuk. Perempuan berusia 23 tahun ini memiliki seorang putra berusia satu tahun.

 

 

"Dengan berat hati kami memberi tahu bahwa Deze telah berpulang. Terima kasah atas perhatian dan dukungannya," ujar suami dari Dezi, Stephen Scopesi-Steadman, dilansir The Independent, Selasa (7/12). 

 

 

Sebelumnya, Dezi bersama dengan Stephen menggalang dana di GoFundMe yang ditujukan membantu keuangan keluarganya. Pasangan ini positif Covid-19 bersama putra mereka, Leo. 

 

 

Namun, kondisi Dezi yang belum divaksin dengan cepat memburuk. Dalam waktu satu pekan setelah tertular virus, ia mengalami sesak napas parah. Menurut rumah sakit, terdapat cairan dan darah di paru-parunya. 

 

 

"Beberapa kali dalam satu pekan, rumah sakit tetap berusaha untuk memastikan fungsi otak Dezi. Ia sebelumnya berencana divaksinasi, tetapi karena sedang menyusui khawatir dengan potensi efek pada sang bayi," jelas pernyataan melalui halaman GoFundMe.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement