REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Pasar Gunung Batu yang berlokasi di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor mendapat sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. Pasar ini merupakan satu dari dua pasar di tingkat Provinsi Jawa Barat yang sudah memperoleh sertifikat SNI dari Kemendag.
“Dan pada hari ini, Pasar Gunung Batu dan 6 pasar lainnya dari ribuan pasar se-Indonesia mendapat sertifikat SNI. Hingga saat ini pula di Indonesia baru sekitar 60-an pasar yang telah bersertifikasi SNI. Hari ini Bogor dan enam Kota/Kabupaten lain yang memenuhi syarat SNI,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Rabu (8/12).
Dedie mengatakan, dalam mendapatkan sertifikasi tersebut ada banyak hal yang harus diperhatikan. Dimana pasar yang berhak mendapat sertifikat SNI harus memiliki ketentuan yang sesuai dengan standar.
“Ketentuannya antara lain, memiliki fasilitas zona komoditi, penunjang lain seperti ruang laktasi, pengelolaan kebersihan dan keamanan serta manajemen pengelolaan yang sesuai standar,” jelasnya
Ke depan, Dedie juga berharap semua pasar di Kota Bogor memiliki standar yang sama. Sehingga kualitas dan kenyamanan masyarakat bisa bertambah saat berkunjung ke pasar rakyat yang ada di Kota Bogor.
Sehubungan dengan telah dilaksanakan pendampingan penerapan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan kegiatan Penganugerahan SNI Pasar Rakyat kepada tujuh pasar rakyat.
Pasar-padar tersebut ialah, Pasar Padang Panjang, Pasar Bauntung, Pasar Gantung, Pasar Paddy’s Market, Pasar Gentan, Pasar Cisalak, dan Pasar Gunung Batu.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Muzakkir, mengatakan dalam mendapatkan sertifikasi SNI pada Pasar Gunung Batu, pihaknya melewati serangkaian proses panjang dan tak mudah.
“Kita akan tetap mengupayakan agar semua pasar di Kota Bogor bisa memiliki SNI. Memang standar untuk mendapatkan SNI itu agak berat, tapi itu tantangan kita. Namun dengan pengalaman, kita jadi tahu apa yang harus kita siapkan,” tuturnya.
Sertifikasi itu, kata dia, menjadi pemicu semangat untuk pembenahan pasar rakyat di Kota Bogor. Termasuk upaya revitalisasi-revitalisasi yang akan dilakukan secara merata. Pasalnya, revitalisasi menjadi bagian dalam syarat sertifikasi SNI untuk pasar rakyat.
“Karena revitalisasi itu mengikuti aturan SNI. Seperti harus adanya ruang menyusui atau laktasi, dan akses pasar yang ramah untuk disabilitas. Juga SOP untuk keamanan dan kebersihan lainnya,” kata Muzakkir.