Kamis 09 Dec 2021 13:53 WIB

Narasi tak Masuk Akal Tuduhan kepada Erick Thohir di Proyek Amonia Banggai

Dalih kerugian proyek Amonia Banggai adalah etalase pembusukan kepada Erick Thohir.

Red: Karta Raharja Ucu
Menteri BUMN Erick Thohir  mendapatkan tuduhan yang paling sumir dan absurd soal proyek Amonia Banggai.
Foto:

Persengketaan antara Rekayasa Industri dan PAU terkait proyek Amonia Banggai sempat bersitegang ke permukaan. Namun, seiring berjalan waktu kedua belah pihak melakukan mitigasi internal dan semua diselesaikan dengan jalan musyawarah kekeluargaan. Proyek ini juga dirampungkan jauh sebelum Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN.

Adapun struktur pembayaran denda dan pengembalian jaminan perlu kita luruskan bersama. Dalam konteks ini, PT PAU adalah pemilik proyek pabrik Amonia Banggai dan Rekind adalah kontraktor pengerjaan proyek.

Dalam kebiasaan kontrak sebuah proyek, PT PAU sebagai pengguna jasa Rekind harus memberikan jaminan pelaksanaan proyek. Nilai dari jaminan itu sebesar 56 juta Dolar AS.

"Uang jaminan tersebut memang sempat dicairkan oleh PT PAU, tapi sesuai kesepakatan, sudah dikembalikan lagi kepada Rekind," kata Abi.

Sebagai sebuah komitmen, atas keterlambatan penyelesaian proyek, Rekind harus membayar denda kepada PT PAU sebesar 50,7 juta Dolar AS sebagai denda. "Ketegangan tersebut lebih kepada soal sudut pandang atas keterlambatan penyelesaian proyek," kata Abi.

Baca juga : Al-Azhar Kecam Usaha Normalisasi Perilaku LGBT

PT Rekind yang bergerak di bidang EPC (Engineering, Procurement and Construction) juga telah memastikan menindaklanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan proyek Banggai Ammonia Plant. SVP Corsec & Legal Rekind, Edy Sutrisman mengatakan, hasil pemeriksaan BPK menyebut Rekind telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

"Rekind telah menjalankan rekomendasi BPK, ini telah dinyatakan BPK dalam suratnya sehubungan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan mereka," kata Edy Sutrisman dalam keterangannya, Kamis.

BPK dalam suratnya  Nomor 180/S/XX/8/2021 tertanggal 16 Agustus 2021, perihal Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK pada PT Rekayasa Industri, menyebutkan Rekind telah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut dan menyatakan tindaklanjut itu sesuai dengan rekomendasi BPK. Mengenai adanya dugaan kerugian di proyek tersebut, Edy menjelaskan hal tersebut disebabkan adanya liquidated damages atau denda yang harus dibayarkan Rekind sebagai konsekuensi keterlambatan penyelesaian proyek. "Hal ini merupakan kewajiban kontraktual Rekind," katanya.

Kontrak proyek Banggai Ammonia Plant sendiri terjadi pada 2015, dan pembangunan proyek diselesaikan oleh Rekind tahun 2018. Rekind sendiri saat ini memang tengah melakukan sejumlah pembenahan, termasuk restrukturisasi untuk memperbaiki kinerja dan kondisi keuangan, termasuk penyelesaian proyek-proyek yang cukup terpengaruh pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement