REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menerbitkan regulasi resmi terkait pengaturan mobilitas selama masa Natal dan Tahun Baru 2021/2022. Hal tersebut akan tetap dilakukan meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan pada periode tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan nantinya perjalanan domestik akan diatur selama Nataru 2021/2022. “Kemenhub memberlakukan kepada seluruh pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan satgas. Kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, dan PeduliLindungi akan diterapkan,” kata Adita dalam konferensi video, Kamis (9/12).
Adita memastikan semua ketentuan perjalanan domestik akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan. Adita memastikan SE tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Selain itu, Adita menyebut juga akan dilakukan pembatasan kapasitas yang bervariasi untuk masing-masing operasional transportasi. “Tentunya dengan ini akan merujuk ketentuan WHO setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM nya dan ini akan merujuk apa yang ditetapkan Inmendagri dan SE Satgas penanganan Covid-19,” jelas Adita.
Selanjutnya, Adita memastikan Kemenhub juga akan memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama Nataru 2021/2022. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pengecekan kesiapan dan kelaikan armada di setiap moda melalui ramp check.
“Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap protokol kesehatan dan ketentuan pengendalian transportasi,” ujar Adita.
Adita menambahkan, rapat koordinasi juga tengah dilakukan oleh lintas kementerian dan lembaga terkait dengan melibatkan BUMN pengelola transportasi di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan ketentuan yang akan diterapkan pada masa Nataru 2021/2022.
“Bersama Polri kami melakukan pembentukan posko bersama dan monitoring dan evaluasi secara komprehensif,” kata Adita.