Kamis 09 Dec 2021 18:51 WIB

Jokowi Ingin Pemberantasan Korupsi tidak Heboh di Permukaan Saat Novel Cs Dilantik

Presiden Jokowi berharap pemberantasan korupsi tidak hanya sekadar 'ramai' di publik.

Red: Mas Alamil Huda
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengikuti pelantikan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengikuti pelantikan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Dessy Suciati Saputri, Antara, Bambang Noroyono

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap pemberantasan korupsi tidak hanya sekadar 'ramai' di publik. Dia menginginkan, pemberantasan korupsi menyentuh aspek fundamental yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara langsung.

Baca Juga

“Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan. Namun, dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” kata dia saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12).

Presiden Jokowi mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak sangat besar sehingga pemberantasannya juga perlu dengan cara luar biasa pula. Dia menekankan agar metode pemberantasan korupsi harus terus diperbaiki dan disempurnakan.

Jokowi melanjutkan, jumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum pun sangat besar. Pada periode Januari-November 2021, Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi. Sedangkan pada periode yang sama, Kejaksaan juga telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi.

Sejumlah kasus korupsi besar pun juga ditangani secara serius seperti kasus Jiwasraya. Dalam kasus ini, para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup, serta aset sitaan mencapai Rp 18 triliun dirampas untuk negara.

Presiden Jokowi juga menekankan menekankan pentingnya upaya penindakan secara tegas dan tak pandang bulu terhadap kasus korupsi. Hal ini perlu dilakukan agar tak hanya memberikan efek jera dan memberikan efek menakutkan, namun penindakan juga penting dilakukan untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara.

“Aset recovery dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak, PNBP, juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini,” ujar Jokowi.

Presiden pun mengapresiasi capaian aset recovery dan peningkatan PNBP di semester pertama 2021. Ia mencontohkan, Kejaksaan Agung yang berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp 15 triliun.

Jokowi menyampaikan, pemerintah juga terus mendorong segera ditetapkannya UU Perampasan Aset Tindak Pidana agar dapat selesai pada tahun depan. Sehingga penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.  

“Saya juga mendorong, KPK dan Kejaksaan Agung semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang, TPPU untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas. Dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Jokowi.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga telah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana. Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana telah disepakati dengan Swiss dan Rusia.

“Mereka siap membantu penelusuran, membantu pembekuan, membantu penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri,” ucapnya.

Karena itu, Jokowi meminta agar para buron pelaku korupsi dapat terus dikejar baik di dalam maupun luar negeri. Begitu juga dengan aset yang disembunyikan oleh para mafia pun juga harus dikejar dan pelakunya bisa diadili.

“Masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang langsung dirasakan oleh rakyat melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau, pembukaan lapangan kerja baru yang lebih bertambah dan berlimpah, serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah,” jelasnya.

Di hari yang sama, 44 eks pegawai KPK mengikuti upacara pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12) sore. Salah satu eks pegawai KPK Novel Baswedan mengaku siap melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi bidang pencegahan.

"Pada dasarnya saya yakin, kami diharapkan bisa melakukan tugas-tugas dalam pemberantasan korupsi bidang pencegahan, tapi polanya dan segala macam nanti kita dibicarakan lebih lanjut," kata Novel.

Novel berharap setelah menjadi ASN Polri, dia dan teman-teman eks pegawai KPK bisa membawa kemanfaatan bagi institusi Polri, bangsa, dan negara. Upacara pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji langsung dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Setelah pelantikan, 44 eks pegawai KPK tersebut akan mengikuti pelatihan orientasi di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Polri yang berada di Bandung.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keyakinannya terhadap 44 eks pegawai KPK yang resmi diangkat menjadi ASN Polri. Dia optimis mereka dapat berkontribusi memperkuat organisasi Korps Bhayangkara melakukan pemberantasan korupsi.

"Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan perkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit dalam upacara pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji ASN Polri, di Mabes Polri.

Sigit mengucapkan selamat kepada 44 eks pegawai KPK yang telah resmi menjadi anggota keluarga Polri. Dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Khusus kepada Novel Baswedan dan rekan-rekan eks pegawai KPK. "Dengan diterimanya SK, maka rekan-rekan semua telah resmi menjadi keluarga besar Polri," ujar Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement