Jumat 10 Dec 2021 12:24 WIB

Lembaga Independen Inggris: China Lakukan Genosida di Xinjiang

Pemerintah China dituding melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Xinjiang

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Muslim Uighur sedang duduk di stasiun Guangzhou, China. Pemerintah China dituding melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Xinjiang. Ilustrasi.
Foto: Alex P./EPA
Muslim Uighur sedang duduk di stasiun Guangzhou, China. Pemerintah China dituding melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Xinjiang. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Lembaga independen non-pemerintah Inggris yang dibentuk tokoh-tokoh Inggris memeriksa bukti pelanggaran hak asasi manusia yang China lakukan pada masyarakat Uighur. Badan yang dinamakan Uyghur Tribunal itu menyimpulkan pemerintah China melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Xinjiang.

Uyghur Tribunal dibentuk oleh pengacara, akademisi, dan pengusaha Inggris. Akan tetapi lembaga ini tidak mendapat dukungan pemerintah atau memiliki kekuasaan untuk memberikan sanksi atau menghukum China.

Baca Juga

Namun organisasi tersebut berharap proses pengungkapan kasus yang mereka lakukan dapat mendorong komunitas internasional mengambil tindakan atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan China pada masyarakat etnis minoritas Uighur. Ketua tribunal Geoffrey Nice mengatakan kelompoknya yakin kebijakan China memaksa pengendalian kelahiran dan sterilisasi pada masyarakat Uighur bertujuan untuk mengurangi populasi kelompok etnis tersebut.

Pelanggaran itu menjadi bagian dari kebijakan komprehensif yang berhubungan langsung dengan Presiden Xi Jinping dan pejabat tertinggi pemerintah China. Kedutaan Besar China di London belum menanggapi permintaan komentar.

"Apa yang disebut kerja paksa dan genosida di Xinjiang sepenuhnya rumor keji," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin pada Kamis (9/12).  

Wang merespons pertanyaan mengenai undang-undang yang disahkan House of Representative Amerika Serikat (AS) pada Rabu (8/12) kemarin yang melarang impor ke Xinjiang karena isu kerja paksa.

Setelah memeriksa bukti-bukti dari saksi mata, pakar dan dokumen pemerintah China yang bocor tahun lalu, Uyghur Tribunal menyimpulkan tidak diragukan lagi pemerintah Negeri Tirai Bambu telah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti penyiksaan dan pemerkosaan di pusat-pusat penahanan yang sangat besar.

"Berdasarkan bukti-bukti yang didengar dari publik, tribunal yakini tanpa diragukan sama sekali Republik Rakyat China melakukan genosida dengan memberlakukan kebijakan untuk mencegah kelahiran yang bertujuan menghancurkan sebagian besar Uighur di Xinjiang," kata Nice.

Nice adalah seorang pengacara senior yang memimpin penuntutan mantan presiden Serbia Slobodan Milosevic dan pernah bekerja untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ia mengatakan Xi dan pejabat tinggi China lainnya 'yang paling bertanggung jawab' atas apa yang terjadi di Xinjiang.

"Represi aparat negara tidak dapat terjadi apabila rencana tidak disetujui di tingkat atas," kata Nice.

Diperkirakan beberapa tahun terakhir sekitar satu juta orang lebih yang sebagian besar warga Uighur di tahan di sebuah kamp vokasi di Xinjiang. Uyghur Tribunal merupakan upaya terbaru untuk meminta pertanggungjawaban China atas kebijakan yang mengincar masyarakat Uighur dan masyarakat minoritas muslim lainnya.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement