Jumat 10 Dec 2021 17:13 WIB

Kemendag Batalkan Kebijakan Larangan Minyak Goreng Curah 2022

UMKM dan masyarakat menengah ke bawah dinilai masih membutuhkan minyak goreng curah.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12). Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan kebijakan larangan minyak goreng curah yang semula bakal mulai diterapkan per 1 Januari 2022.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12). Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan kebijakan larangan minyak goreng curah yang semula bakal mulai diterapkan per 1 Januari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan kebijakan larangan minyak goreng curah yang semula bakal mulai diterapkan per 1 Januari 2022. Dibatalkannya kebijakan tersebut karena pertimbangan UMKM dan masyarakat menengah ke bawah yang masih membutuhkan minyak goreng curah.

"Untuk mendorong agar UMKM tetap dapat melakukan produksi di masa pandemi Covid-19 maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan pelarangan peredaran minyak goreng curah," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers, Jumat (10/12).

Baca Juga

Oke menjelaskan, sejauh ini banyak UMKM yang menurun produksinya karena rendahnya daya beli masyarakat. Di satu sisi, pemerintah ingin agar geliat UMKM kembali bangkit demi mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Melihat masih tingginya kebutuhan akan minyak goreng curah, dikhawatirkan akan memukul UMKM maupun daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah pemerintah melarang peredarannya.

Ia menyampaikan, kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri, termasuk UMKM mencapai 1,6 juta ton. Adapun kebutuhan rumah tangga sebesar 2,12 juta ton.

Di sisi lain, Oke menyampaikan, harga minyak goreng juga diperkirakan masih akan tinggi setidaknya hingga akhir kuartal I 2022 mendatang. Itu karena harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang masih tinggi.  Saat ini rata-rata harga CPO berada di kisaran 1.305 dolar AS per metrik ton atau 27,17 persen lebih tinggi dari awal 2021. Sementara itu, harga minyak goreng curah rata-rata nasional mencapai Rp 17.600 per liter sedangkan kemasan 19 ribu per liter

Lonjakan harga CPO disebabkan oleh meningkatnya permintaan imbas pemulihan ekonomi di berbagai negara. Namun, kenaikan permintaan itu belum dibarengi dengan kemampuan produksi industri sawit. Tingginya harga saat ini alhasil turut menjadi pertimbangan pemerintah untuk tetap mengizinkan peredaran minyak goreng curah.

Kendati minyak goreng curah tetap diizinkan, Oke memastikan pemerintah tetap akan melakukan pengawasan dalam peredarannya. "Kita akan edukasi masyarakat terus untuk gunakan minyak goreng secara sehat," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement