REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyoroti jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan. Dia menyatakan, tindak kekerasan dalam bentuk dan jenis apapun serta terhadap siapapun harus dihapuskan, terutama di lingkungan pendidikan.
"Kekerasan apapun jenis dan bentuknya dan kepada siapapun harus dihapuskan dari lingkungan pendidikan," ungkap Nadiem dalam kegiatan "16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan", dikutip dari kanal Youtube Cerdas Berkarakter Kemendikbud RI, Sabtu (11/12).
Pada kesempatan itu dia mengungkapkan, data menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 ada sebanyak 2.500 kasus. Angka tersebut, kata dia, melampaui catatan kasus serupa pada 2020 lalu, yakni 2.400 kasus. Menurutnya, itu menunjukkan kerentanan perempuan mengalami kekerasan.
"Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi. Dan ini belum ada apa-apanya. Ini baru fenomena gunung es. Jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda juga," katanya.
Untuk itulah, kata dia, Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan itu dibentuk sebagai salah satau solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan.
"Permen PPKS mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, menangani kekerasan seksual, menangani kasus kekerasan seksual yang difasilitasi satgas kampus dan pimpinan perguruan tinggi," jelasnya.
Nadiem mengungkapkan, saat ini kampus-kampus di Indonesia tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPKS. Menurut dia, pada 2022 ditargetkan semua kampus sudah memiliki Satgas PPKS-nya masing-masing.
"Mari kita bergerak bersama untuk menciptakan ruang aman bersama di dalam kamus. Mewujudkan kampus yang meedeka dari kekerasan seksual," kata dia.