Senin 13 Dec 2021 06:21 WIB

Kementerian Investasi Sosialisasikan NIB ke UMK Jabar

Pengurusan NIB dapat dilakukan secara mudah di mana saja, kapan saja, dan tanpa biaya

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa. Kementerian Investasi menyosialisasikan cara pengurusan NIB ke UKM Jawa Barat.
Foto: BNPB Indonesia
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa. Kementerian Investasi menyosialisasikan cara pengurusan NIB ke UKM Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) Perseorangan. Sosialisasi yang diadakan secara offline dan online ini, dihadiri langsung oleh 180 lebih UMK dari provinsi maupun kabupaten dan kota di Jawa Barat. 

Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menjelaskan, pengurusan NIB dapat dilakukan menggunakan ponsel masing-masing. Proses pengurusan NIB tersebut dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh pada Google Playstore. 

Baca Juga

Dalam kesempatan ini, Tina menekankan pentingnya memiliki legalitas bagi pelaku usaha, termasuk UMK. "Dengan memiliki NIB, Bapak dan Ibu juga bisa memperoleh beberapa manfaat lainnya, seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah," jelas Tina, Ahad (12/12).

Penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang telah disahkan pada November 2020 lalu. Melalui UU CK tersebut, pemerintah terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Salah satu kemudahan yang diberikan dengan berlakunya UU CK, yaitu pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB. Pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Dia menjelaskan, melalui sistem tersebut, pengurusan NIB dapat dilakukan secara mudah di mana saja, kapan saja, dan tanpa biaya. Hal ini merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.

Tina menyampaikan, fokus pemerintah tidak hanya pada investor besar ataupun asing saja, akan tetapi juga pengusaha nasional dan UMKM di daerah-daerah. "Buat kami di Kementerian Investasi, investor bukan hanya yang besar-besar, karyawan ratusan, dan lahannya berhektare-hektare. Apalagi kalau dipikir investor itu pasti asing, bukan sama sekali. Tetapi investor adalah orang yang mau menggunakan modalnya untuk usaha dan menciptakan lapangan kerja," jelas Tina.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement