REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Hampir 90 ribu warga Hong Kong telah mengajukan permohonan pemukiman kembali di Inggris yang memungkinkan mereka memperoleh status kewarganegaraan. Januari lalu, Inggris meluncurkan skema visa baru untuk lebih dari 5 juta warga Hong Kong sebagai respons atas penerapan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional di wilayah itu oleh China pada 2020.
“Pada akhir September, 88 ribu orang telah mengajukan permohonan visa di bawah skema ini. Atas nama pemerintah, saya menyambut mereka dengan hangat di Inggris,” kata Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss dalam sebuah laporan tentang Hong Kong yang diterbitkan setiap enam bulan, Selasa (14/12).
Sebelumnya Inggris memperkirakan, sekitar 154 ribu warga Hong Kong akan tiba pada tahun pertama. Sebanyak 322 ribu lainnya bakal masuk secara gradual dalam waktu lima tahun. Syarat warga Hong Kong yang ingin mengajukan permohonan pemukiman kembali adalah memegang paspor British National (Overseas).
Paspor itu tersedia bagi warga Hong Kong yang lahir sebelum kota tersebut kembali ke pangkuan China pada 1997. Beijing sendiri telah mengutuk tawaran pemukiman kembali Inggris. Ia menyatakan tidak akan lagi mengakui paspor British National (Overseas) sebagai dokumen yang sah.
Sementara di sisi lain, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson telah menghadapi tekanan untuk memperpanjang skema visa guna melindungi warga Hong Kong yang lebih muda dan tidak memenuhi syarat untuk paspor British National (Overseas). Awal tahun ini, jajak pendapat Oxford’s Migration Observatory menemukan sepertiga warga Hong Kong yang memiliki British National (Overseas) sedang mempertimbangkan untuk pindah ke Inggris.
Menurut laporan yang diterbitkan Inggris pada Selasa, China disebut terus melanjutkan ketidakpatuhannya terhadap kewajiban internasionalnya di Hong Kong. UU Keamanan Nasional telah dijadikan “alat” untuk menggebuk oposisi, kebebasan pers, dan masyarakat sipil.
Hong Kong dilanda gelombang demonstrasi saat China mewacanakan penerapan UU Keamanan Nasional pada 2019. Meski suara penentangan dan penolakan terus bergelora dari masyarakat, UU itu resmi diberlakukan pada 30 Juni tahun lalu. UU tersebut telah dipandang sebagai alat yang bakal digunakan China untuk memberangus gerakan demokrasi di Hong Kong.
Dalam UU Keamanan Nasional, terdapat empat tindakan utama yang akan dijerat, yakni subversi, terorisme, seruan atau kampanye pemisahan diri dari China, dan berkolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional. Hukuman maksimum untuk keempat pelanggaran itu adalah penjara seumur hidup. Sementara beberapa pelanggaran ringan akan menghasilkan pidana penjara kurang dari tiga tahun.